Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam pernyataan rerminya menyatakan bahwa pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) dakan dikompensasi melalui berbagai program kementerian/lembaga, Senin (08/09/2025).
“Program kementerian/lembaga akan dilakukan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri menjelaskan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah pusat mengalokasikan transfer ke daerah sebesar Rp.650 triliun sementara pada APBN 2025 mencapai angka Rp.919 triliun.
“Pengurangan ini bakal dikompensasikan melalui kegiatan lain di kementerian/lembaga dengan total mencapai Rp.1.300 triliun,” terang Tito.
Tito Karnavian juga menjelaskan, bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Program itu juga menjadi salah satu bentuk kompensasi atas pengalihan dana Transfer Keuangan Daerah, yang kini lebih banyak disalurkan langsung ke masyarakat melalui program lintas kementerian. Salah satunya senilai Rp16 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” terang Mendagri.
Sementara pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yogi Suprayogi Sugandi menilai, alokasi dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp.16 triliun itu merupakan langkah stratergis untuk menghidupkan koperasi desa.
“Ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi di desa berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat desa,” terangnya.
Meski demikian, Yogi menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh lembaga seperti auditor independen khususnya di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, Yogi juga mendorong adanya aturan teknis lintas kementerian, termaksud Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pengembangan Daerah Tertingkkal dan Transmigrasi.
“Harus diatur secara detail, mulai dari keanggotaan koperasi, penggunaan dana hingga relasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ujarnya.
“Jangan sampai ada persaingan antara Kopdes dan BUMDes. Di desa itu, hubungaan kekeluargaannya erat. Jika ada dua lembaga bersaing untuk berebut sumber pendapatan, bisa saja menimbulkan konflik. Idelanya, Kopdes Merah Putih ini menjadi bagian dari BUMDes,” tutup Yogi. (*)








