PALOPO — Dua Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku (TM) Kota Palopo diduga melanggar peraturan Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum.
Kedua direksi yang dimakasud ialah Dirut Perumda, Tawakkal dan Direktur Operasional, Hamid. Mereka diduga telah menyalahi aturan terkait batasan usia.
Tawakkal yang dilantik sebagai Dirut Perumda TM pada 10 Mei 2021 lalu, saat itu berusia jelang 56 tahun. Ia diketahui lahir di Palopo pada 6 Desember 1965.
Pada bagian kedua Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang direksi pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa batas usia direksi yang berasal dari luar PDAM pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 tahun. Tawakkal diketahui bukan merupakan bagian internal dari Perumda TM Palopo sebelum dilantik.
Sementara Direktur Operasional, Hamid beberapa bulan yang lalu, informasi yang dihimpun telah merayakan hari ulang tahunnya yang ke-60.
Permendagri nomor 2 tahun 2007 bagian kedua juga tentang direksi, pasal 3 ayat 4 menyatakan bahwa jabatan direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 tahun.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Mangkaluku, Hisma Kahman yang dikonfirmasi belum lama ini tidak menampik adanya direksi yang berpolemik masalah usia. Bahkan dirinya sudah melakukan konsultasi ke BPKP terkait hal itu.
Hanya saja, Hisma menegaskan bahwa kewenangan itu ada di pemerintah kota dalam hal ini walikota. Pihaknya sebagai dewan pengawas hanya sekadar menyampaikan.
“Sebenarnya kemarin itu, saya pernah ke BPKP, ada 4 aturan yang mengatur tentang BUMD. Pertama PP 54 tahun 2017. Kedua, permendagri nomor 37 tahun 2018, terus ada perda nomor 7 tahun 2019. Yang ketiga itu mengatur tentang umur. Bahkan PP 54 itu kan tingkatannya lebih tinggi dari permen,” jelas Hisma.
“PP 54 itu justru mengatur umur, untuk persyaratan pendaftar pertama itu hanya di persyaratkan umur 55 tahun, itu untuk orang yang pertama kali mendaftar. Artinya pak Hamid kan tidak. Kemudian yang kedua itu kan SK per periode yakni 2021-2026,” jelasnya.
“Yang mengatur tentang umur itu ada di permendagri nomor 2 tahun 2007. Di pasal 140 PP nomor 54, itu menyatakan bahwa segala aturan yang berkaitan dengan BUMND yang bertentangan dengan setelah terbitnya PP 54 maka dianggap tidak berlaku,” sambung pengacara kondang Tana Luwu itu.
“Nah kemarin waktu saya pergi ke BPKP, BPKP menyatakan sebaiknya permendagri nomor 2 itu juga dicabut, tetapi ada PP terbaru pemendagri nomor 37 dengan PP 54, kemudian perdanya kota Palopo. Sebenarnya tergantung walikota, dia mau menerapkan aturan yang mana karena semua berlaku. Cuman saya belum laporkan ke walikota hasil dari BPKP karena beliau lagi umroh,” tandas Hisma. (*)