LUTRA – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Armiadi menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada 120 masyarakat yang berasal dari 11 desa yang masuk dalam Program PTSL dan Redistribusi Tanah Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Kantor BPN Luwu Utara.
Penyerahan secara simbolis sertifikat PTSL dan Sertifikat Redistribusi Tanah ini berlangsung di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Kamis (19/11/2020) dan dihadiri Kabag Tata Usaha BPN Kanwil Sulsel, Kepala BPN Luwu Utara Didik Purnomo, Ketua DPRD Luwu Utara Basir, Pihak Kejaksaan Luwu Utara, Perwira Penghubung dan Wakapolres Luwu Utara Amir Madjid.
Dalam sambutannya, Armiadi menegaskan pihaknya mendukung penuh Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah oleh Kantor BPN Luwu Utara.
“Penyerahan sertifikat hari ini adalah bentuk komitmen Pemda Luwu Utara yang dibangun dengan Kantor BPN Luwu Utara,” tegas Armiadi.
Armiadi menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat kepada masyarakat adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi syarat sehingga dapat memberikan peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat penerima.
“Saya sampaikan kepada masyarakat yang menerima sertifikat untuk menggunakan sertifikat dengan baik dan semoga dengan adanya sertifikat ini dapat meningkatkan nilai tanah atau dapat dijadikan agunan sehingga pemilik lahan dapat mendapatkan modal untuk pengembangan usaha ekonomi,” harapnya.
Diketahui, dari 11 desa sasaran program ini, 6 desa mendapat Program PTSL dengan jumlah 1705 bidang tanah dan 5 desa mendapat Program Redistribusi Tanah sebanyak 1000 bidang. Adapun jumlah sertifikat PTSL yang diserahkan sebagai berikut di Desa Tamuku 96 Sertifikat, Desa Sidomukti 290 Sertifikat, Laba 55 Sertifikat, dan Desa Mulyasari 791 Sertifikat, sedangkan Sertifikat Redistribus Tanah diserahkan di Desa Mappedeceng 294 Sertifikat, Kariango 205 Sertifikat, Desa Bone Subur 160 Sertifikat, Desa Teteuri 185 Sertifikat dan Desa Benteng 156 Sertifikat.
Sebagai informasi, PTSL dan Redistibusi Tanah adalah Program Prioritas Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Sedangkan Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan yang dikuasai oleh Negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961. (hms)