BELOPA — Sebanyak 273 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Luwu dipastikan batal berangkat menunaikan rukun Islam ke lima tahun 2020 ini. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji 1441 H / 2020 M.
“Dengan adanya keputusan Menteri Agama RI, diharapkan para Jama’ah Calon Haji agar bersabar. Keputusan Kementerian Agama ini merupakan imbas pandemi COVID-19 di Tanah Air maupun Arab Saudi yang belum mereda”, kata Kepala Kementrian Agama Kabupaten Luwu, H Jufri, Rabu (03/06/2020).
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah keputusan sepihak. Tetapi keputusan yang diambil berdasarkan hasil diskusi dan pemikiran mendalam dengan berbagai pihak terkait mengenai perkembangan Covid-19.
Terutama untuk melindungi Jama’ah Calon Haji agar tidak tertular Covid-19. 273 CJH tersebut diketahui telah melunasi biaya haji tahun 2020.
“Semua jamaah telah melakukan pelunasan biaya haji. Untuk itu kami berharap supaya jamaah calon haji tidak menarik dana pelunasannya, namun kalau ada jamaah yang mau meminta kembali itu boleh saja karena itu adalah hak mereka,” tegasnya.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kab. Luwu, H. Armin, mengungkapkan bahwa informasi pembatalan keberangkatan telah disampaikan kepada jamaah calon haji dan diminta untuk menerima keputusan tersebut. (fit)