JAKARTA — Perbuatan 3 anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak patut ditiru. Ketiga wakil rakyat yakni ZY (52), YA (42) dan AP (57) ditangkap digerebek saat bermain judi, Rabu (23/03/2021) malam.
Ketiganya bermain judi di ruang Rapat Paripurna DPRD Rote Ndao. Selain ketiganya, polisi juga mengamankan Sekretaris DPRD, dan seorang wartawan. Kapolres Rote Ndao AKBP Filly Hermanto, Kamis, (25/3/2021), mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Aktivitas judi itu dilakukan pada malam hari, yakni pada Rabu (24/3) malam, setelah aktivitas perkantoran ditutup,” kata Filly dikutip dari Antara.
Kejadian bermula saat anggota Reskrim Polres Rote Ndao mendapatkan laporan terdapat aktivitas judi di gedung DPRD Rote Ndao. Setibanya di Kantor DPRD sekitar pukul 20.00 WITA, anggota mendapati masih ada beberapa kendaraan bermotor roda dua dan empat di garasi dan juga di lobi gedung DPRD tersebut.
Selanjutnya anggota Reskrim langsung mengecek setiap ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua. “Di lantai dua tersebut anggota Reskrim mendapati seorang anggota DPRD berinisial YAD keluar dari ruangan yang digunakan untuk melaksanakan judi,” kata Kapolres.
Dari hasil interogasi terhadap YAD, YAD mengaku bahwa dirinya bersama empat orang lainnya berinisial ZYA, AP, BK dan HG sudah selesai berjudi di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Usai mendapat informasi tersebut anggota langsung kembali menyisir Gedung DPRD termasuk ruang Sidang Utama, di ruangan tersebut anggota mendapati lima buah kursi dengan posisi melingkar dan dua bungkus kartu remi beserta lembaran kartu.
Hanya saja, saat penggerebekan permainan judi tersebut sudah berhenti. Polisi tidak menemukan hadiah atau uang sebagai taruhan. “Jadi memang kita terlambat karena memang saat dilakukan penggerebekan aktivitas judi kartu remi sudah selesai,” tambah Kapolres.
Polisi pun langsung membawa anggota dewan, sekwan dan juga seorang wartawan ke kantor Polisi untuk kepentingan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa YAD, ZYA, AP dan BK memang berjudi di ruang sidang.
“Kalau HG yang seorang wartawan diketahui tidak ikut berjudi. HG hanya turut hadir dalam ruangan tersebut namun yang bersangkutan hanya menonton dan tidak ikut bermain judi,” tambah dia.
Lebih lanjut kata dia, usai diamankan untuk diperiksa dan ditahan satu malam di Mapolres Rote Ndao tiga anggota dewan tersebut, sekwan dan wartawan itu dipulangkan dengan alasan karena tidak adanya cukup bukti. (*/adn)