BELOPA— Seorang pelajar berumur 13 tahun, sebut saja namanya Bunga (samaran,red) di Kabupaten Luwu disetubuhi oleh empat remaja di sebuah kost milik salah satu dari pelaku, Jumat (12/11/2021).
Ke empat pelaku masing-masing berinisial RI (17) warga Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, AR (19), AL (16) dan AR (21) ketiganya merupakan warga Kecamatan Latimojong.
“ Awalnya salah satu dari pelaku yaitu RI menjemput korban, dan membawanya ke tempat kostnya. Saat di Kost itulah pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhon Paerunan.
Jhon menambahkan, saat dibujuk oleh pelaku korban menolak, namun karena tekanan dan paksaan dari pelaku, korban tidak bisa melakukan perlawanan, naasnya, ketiga teman RI juga ikut memperkosa korban.
“ Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu geram dan melaporakan kejadian yang menimpa anaknya di Mapolres Luwu,” terangnya.
Saat ini, ke empat pelaku pemerkosaan itu telah diamankan di Mapolres Luwu, dan terancam pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP dan persetunuhan anak di bawah umur.
“ Mengingat korban masih berumur 13 tahun, maka para pelaku terancam pasal berlapis,” tandas Jhon Paerunan. (*)












