PALOPO – Sebanyak 48 Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Palopo secara resmi menerima SK badan hukum di aula Ratona Kantor walikota, Senin (14/7/2025). Penyerahan SK secara simbolis diserahkan kepada 48 pengurus yang tersebar di setiap kelurahan oleh Pj walikota diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Poci.
Salam sambutannya, Andi Poci mengucapkan selamat kepada pengurus, pengawas Koperasi Merah Putih se-Kota Palopo yang sudah dilakukan pemilihan di tingkat kelurahan.
“Pada bulan maret Koperasi Merah Putih juga ditujukan kepada kelurahan di Kota Palopo. Setelah ada petunjuk dari kementerian Koperasi kita baru memulainya di bulan Mei dan alhamdulillah kita sudah sampai di penyerahan simbolis SK Badan Hukum pada hari ini,” kata Andi Poci.
Kemudian di bulan Mei dilakukan sosialisasi dan dilakukan pembentukan pengurus di masing kelurahan dan pembuatan Badan Hukum yang ada beberapa notaris yang ditunjuk untuk di buatkan SK Badan Hukum dan hari ini dilakukan penyerahan secara simbolis se-Kota Palopo.
“Saya yakin dan percaya Koperasi Merah Putih yang ada di Palopo ini dan insyaallah akan jauh bisa berkembang, bisa lebih baik untuk ke masyarakatan masyarakat Palopo khususnya yang ada di masing-masing kelurahan,” harap Andi Poci.
Koperasi Merah Putih dibentuk Sesuai dengan ide gagasan bapak presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo adalah menitip beratkan bagaimana masyarakat kita di tingkat kelurahan itu bisa kehidupannya lebih baik dan kebutuhan-kebutuhannya bisa terpenuhi.
“Dan saya berharap kepada pengurus yang sudah terpilih betul-betul bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah Kota Palopo, Supiati menyampaikan sesuai dengan instruksi presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi kelurahan Merah Putih melalui dinas koperasi, usaha kecil dan menengah dengan menindaklanjuti kebijakan strategis tersebut dalam upaya mendorong swasembada pangan dan mendukung penguatan koperasi sebagai pilar pemberdayaan ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong royong yang di wujudkan melalui pembentukan 48 koperasi kelurahan Merah Putih di Kota Palopo.
“Pembentukan koperasi Kelurhaan Merah putih telah melalui tahapan mulai dari sosialisasi, musyawarah kelurahan khusus hingga penerbitan Badan Hukum Republik Indonesia yang di fasilitasi oleh pemerintah Kota Palopo melalui notaris dan dianggarkan dalam APBD Kota Palopo,” kata Supiati.
“Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu penyerahan SK Badan Hukum Koperasi Kelurahan Merah putih Se Kota Palopo. Memfasilitasi pembukaan rekening, penerbitan NPWP dan nomor induk Berusaha (NIB),” jelas Supiati.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pimpinan BANK BRI,Dan BANK BPD Cabang Kota Palopo, KPP Pratama Kota Palopo, pimpinan OPD serta pengurus Koperasi Kelurahan Merah putih se-Kota Palopo. (*)
