Palopo – Sebanyak 515 Narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Palopo Kemenkumham Sulsel diusul mendapatkan remisi khusus pada lebaran hari raya Idulfitri 1443 Hijriah, tahun ini.
Remisi khusus Idulfitri atau pengurangan masa tahanan ini diberikan khusus kepada Napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.
Kepala Lapas Kelas II A Palopo, Jhonny H Gultom mengatakan, 515 WBP diusulkan menerima remisi dari jumlah WBP keseluruhan 793 orang.
“Dari 515 WBP yang diusul, ada 261 WBP narkotika dan 254 WBP pidana umum,” rincinya.
Diantara itu juga, lanjut Jhonny, ada WBP wanita yang diusulkan mendapat remisi sejumlah 27 orang.
“Untuk lebaran tahun ini yang dapat remisi langsung bebas, nihil,” tegasnya.
Johny menyebutkan, ada beberapa syarat Napi bisa diberi remisi di antaranya, berkelakukan baik dan minimal menjalani masa pidana atau masa penahanan di Lapas selama 6 bulan.
“Kemudian tidak melanggar tata tertib Lapas dan juga dilampirkan penilaian pembinaan bagi warga binaan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN),” jelasnya.
Dengan adanya remisi ini, Jhonny berharap, para WBP dapat cepat kembali berkumpul bersama keluarga serta tidak lagi terlibat pelanggaran hukum.
“Harapan kami dengan pemberian remisi ini, dapat cepat kembali kumpul kepada keluarga secara utuh dan tidak mengulangi kembali pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tak lupa ia juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan serta Hari Raya Idulfitri. (*)