681 PTPS Dilantik, Ketua Bawaslu Luwu: Pengawas TPS Memegang Peran Penting Sebagai Garda Terdepan Pengawasan Pemilu

Pelantikan dan Pembekalan 681 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada Luwu, Jumat (08/11/2024)

Luwu- Sebanyak 681 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mendapatkan pelatihan dan pembekalan di masing-masing kecamatan, Jumat (08/11/2024).

Ketua Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Irpan mengatakan terpisahnya tempat pelantikan dan pembekalan PTPS ini agar para pengawas dapat lebih memahami tugas dan tanggungjawab mereka di wilayah masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Tugas pengawas tidak hanya sebatas memantau jalannya proses pemungutan suara, tetapi juga memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, baik itu kecurangan administrasi maupun manipulasi suara. Pengawas TPS juga harus bersikap objektif dan tegas, serta memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas,” terangnya.

Pembekalaan ini, kata Irpan, diberikan agar pengawas TPS dapat lebih memahami mekanisme pengawasan, prosedur penghitungan suara dan langkah-langkah apa yang harus diambil jika terjadi pelanggaran.

“Pembekalan yang diberikan yaitu tentang peraturan pemilu, kode etik, serta bagaimana cara melaporkan temuan pelanggaran secara tepat. Selain itu, Pengawas TPS ini diberikan pemahaman serta simulasi dalam penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan ‘SIWASLIH’,” jelas Ketua Bawaslu Luwu.

Pembentukan pengawas TPS, lanjut Irpan memegang peran penting dan krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilihan di Kabupaten Luwu ini.

“Sehingga Dengan pelantikan ini, Bawaslu Kabupaten Luwu berharap seluruh pengawas TPS dapat bekerja secara maksimal dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, demi terciptanya pemilu yang bersih, damai, dan demokratis di Kabupaten Luwu,” ucapnya.

“Kebutuhan PTPS Bawaslu Kabupaten Luwu sebanyak 691, dan masih ada 10 Pengawas TPS yang masih Kosong di Kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu, sehingga hal ini akan  dilaksanakan sesuai  Prosedur berdasarkan SK Bawaslu RI Nomor:301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024,” tutup Irpan (*/fit)

Pos terkait