BELOPA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belopa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Pemuda dan Masyarakat Muslim Tana Luwu di ruang Musyawarah, Rabu (09/11/2022).
Pada kesempatan itu, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Muslim Tana Luwu mendesak Lembaga Legislatif DPRD Luwu agar secepatnya memanggil Walikota Palopo, Judas Amir, dan Bupati Luwu, Basmin Mattayang terkait penyerahan 79 aset Pemkab Luwu dengan total nilai Rp 43,825 Milyar ke pada Pemkot Palopo yang ternyata bermasalah.
Ketua Aliansi Pemuda dan Masyarakat Muslim Tana Luwu Suparni Sampetan didampingi Isnul Ar Ridha menyatakan, penyerahan 79 aset Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo bulan Agustus tahun 2019 lalu termasuk didalamnya lokasi Islamic Center Palopo jelas-jelas cacat administrasi dan cacat hukum.
” Penyerahan aset Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo bulan Agustus 2019 tersebut saat ini bermasalah dan dilirik aparat penegak hukum. Kami meminta Pemkab Luwu untuk memperkuat argumen penyerahan aset tersebut karena sudah berada di ranah hukum,” ungkap Suparni
Isnul mengatakan, penyerahan 79 aset Pemkab Luwu tersebut cacat hukum karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Dilain sisi juga tidak dibahas dan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat di DPRD Luwu.
” Karena hal ini sudah mulai masuk di ranah hukum, dalam pertemuan ini kami meminta DPRD Luwu untuk memanggil pihak-pihak terkait termasuk Walikota dan Bupati Luwu untuk membahas secara terang benderang mengapa sampai 97 aset Pemkab Luwu termasuk Islamic Center diserahkan ke Pemkot Palopo, ” Kata Isnul dihadapan Kabid Aset Pemkab Luwu bersama anggota DPRD Luwu.
Sementara, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu, Rafi, mengatakan, terkait Islamic Center memang merupakan aset yang diserahkan ke Pemkot Palopo namun demikian tidak tercatat sebagai aset Pemkab Luwu.
” Terkait masalah aset yang diserahkan ini kami juga saat ini beberapa kali dipanggil dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Yang jelas kami sudah menyerahkan seluruh aset Pemkab Luwu dan tidak ada lagi yang kami kuasai,” katanya.
Pimpinan sidang yang juga Ketua Komisi II Sulaeman Ishak, didampingi anggota Komisi II DPRD Luwu, Wahyu Napeng, mengatakan, lembaga DPRD Luwu sama sekali tidak tahu menahu soal penyerahan aset Pemkab Luwu ke pemkot Palopo tahun 2019 lalu karena lembaga DPRD Luwu tidak pernah dilibatkan dalam proses penyerahannya termasuk meminta persetujuan DPRD Luwu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Luwu Zulkifli, terkait pembahasan soal aset yang carut marut ini, lembaga DPRD Luwu akan menggelar rapat lanjutan, dan akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Walikota Palopo, Bupati Luwu, pihak kejaksaan dan BPN serta pihak terkait lainnya.
” Kita akan agendakan pertemuan lanjutan dan akan memanggil pihak-pihak terkait, bahkan tidak menutup kemungkinan kita akan membentuk Pansus aset untuk melakukan investigasi,” ucapnya. (*)