PALOPO — Jelang perayaan natal dan tahun baru, kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengeluarkan delapan imbauan untuk menjaga situasi tetap aman.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kota Palopo yang akan melakukan perayaan natal 2019 dan menyambut tahun baru 2020 agar senantiasa bersama–sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya masing – masing, agar kegiatan perayaan Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” kata kapolres Palopo.
Adapun delapan poin imbauannya berikut ini. Nomor 2 sering dilanggar dan sudah menjadi tradisi di kota idaman. Yakni membunyikan petasan khususnya di malam puncak tahun baru. (asm(
Adapun himbauan Kapolres Palopo adalah sebagai berikut :
- Menjaga toleransi antar umat beragama.
- Tidak membunyikan ledakan seperti mercon, meriam bambu, kembang api yang memiliki daya ledak besar atau sejenisnya yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan karena perbuatan tersebut dapat melangar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU. No. 12 Tahun 1951.
- Tidak mengemudikan kendaraan baik roda dua, roda empat, roda enam atau lebih dalam keadaan sedang mengonsumsi miras, keadaan mabuk-mabukan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum.
- Tidak melakukan aksi kebut-kebutan di jalan yang dapat mengganggu masyarakat.
- Tidak menggunakan knalpot racing dan menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI ) apabila mengendarai sepeda motor.
- Sebelum keluar rumah agar diperiksa dan pastikan situasi lingkungan rumah anda aman dari risikio kebakaran akibat arus pendek listrik atau penyebab lainnya, pencurian, dll.
- Titipkan pesan atau kunci rumah anda pada tetangga yang anda percayai dan apabila meninggalkan kendaraan/sepeda motor agar di pastikan sudah terkunci supaya terhindar pencurian kendaraan.
- Apabila mendapat telpon/sms dari seseorang yang tidak dikenal yang mengatasnamakan pejabat dengan maksud meminta/memeras segera melapor/mengkonfirmasikan kepada pejabat Polres Palopo.