DaerahHeadlinePemerintahan

890 PPPK Penuh Waktu Terima SK, 3448 Orang Non ASN akan Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu

122
×

890 PPPK Penuh Waktu Terima SK, 3448 Orang Non ASN akan Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Pengambilan sumpah dan janji 890 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu, Kamis (04/09/2025).

Luwu- Sebanyak 890 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu menerima Surat Keputusan (SK), Kamis (04/09/2025).

Bupati Luwu, Patahudding dalam sambutannya menegaskan seluruh PPPK yang baru saja mendapatkan SK agar memegang teguh sumpah dan janji yang telah diucapkan.

“Sumpah dan janji yang baru saja diikrarkan adalah janji kepada Tuhan dan bangsa. Tunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalisme, melayani masyarakat dengan sepenuh hati, terus tingkatkan kompetensi dan kinerja,” tegasnya.

Penerimaan SK PPPK yang terdiri dari tenaga guru, teknis, dan tenaga kesehatan, Bupati Luwu juga menekankan bahwa pengangkatan non ASN sebagai PPPK bukan sekedar status ataupun jabatan.

“Ini adalah amanah dan tanggung jawab besar. Kami menaruh harapan besar dipundak seluruh PPPK untuk menjadi motor penggerak pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ucap Patahudding seraya mengajak membangun birokrasi yang bersih, beribawah, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Bupati Luwu juga mengatakan, bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Luwu dalam penyelesaian status non ASN.

“Di lingkup pemerintahan Kabupaten Luwu, masih terdapat sekitar 3448 pegawai non ASN yang telah mengikuti tes sekelsi 2024 namun tidak lulus, untuk itu kita kembali mengusulkan pengangkatan non ASN menjadi PPPK paruh waktu sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Luwu,” ucapnya.

“Saya berharap, Kepala OPD terkait agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN hingga diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggaran PPPK yang dimaksud tetap tersedia diluar belanja pegawai yang bersumber dari belanja jasa,” tambah Patahudding.

Dikesempatan yang sama, Bupati Luwu juga menegaskan tentang larangan merekrut pegawai non ASN baru atau nama lainnya selain pegawai ASN.

“Jika masih ada kepala OPD yang mengangkat pegawai non ASN, maka tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk penggajian pegawai non ASN yang dimaksud,” tegasnya.

Selain itu, Bupati Luwu juga menyampaikan pentingnya penguatan identitas dan loyalitas ASN terhadap daerah tempat bertugas.

“Maka dibutuhkan kesadaran atas keinginan individu masing-masing ASN untuk berdomisi Luwu (KTP Luwu). Hal ini bukanlah sebatas administratif, namun berdampak langsung pada penerimaan keuangan daerah melalui DAU, DAK, dan DBH atau memberikan kontribusi terhadap perhitungan fiskal yang adil dan proporsional dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan layanan publik,” terang Patahudding.

“Oleh karena itu, saya berharap seluruh ASN baik PNS maupun PPPK serta non ASN di lingkup pemerintahan memiliki KTP Kabupaten Luwu sesuai tempat bertugas,” tutupnya.

Diinformasikan, 890 PPPK yang baru saja mendapat SK terdiri dari 185 orang tenaga guru, 457 orang tenaga teknis, dan 248 orang tenaga kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *