PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara mengamankan, MAP (20) warga Jl Gunung Jati, Kelurahan Tumarundung, Kecamatan Wara Barat, Palopo, Jumat (29/11/2019) tengah malam. Ia diamankan karena dilaporkan telah melakukan pencurian helm.
Saat diinterogasi oleh petugas terungkap bahwa MAP juga pernah melakukan pemerkosaan pada Maret 2019 lalu. Korbannya adalah AU di sekitar jalan lingkar, Kecamatan Wara Utara, Palopo.
” Kasus pemerkosaannya dilaporkan di Polsek Wara Utara oleh korbannya. Ia ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Panit 2 Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar.
Andi Akbar mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ” Penyidik masih mengorek keterangan pelaku. Kemungkinan, pelaku masih punya kasus kriminal lainnya,” katanya. (liq)