BELOPA — Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 5.709 orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala BPKD Luwu, Moh. Arsal Arsyad mengatakan, selain ASN, THR juga akan diberikan pada 35 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 220 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 2 orang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH).
“ THR yang dikeluarkan jumlahnya bervariasi yang disesuaikan dengan besaran gaji gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Besaran jumlahnya yaitu ASN dan anggota dewan sekitar Rp.25.921.209.420. Sementara PPPK sebesar Rp.748.009.900,” katanya, Kamis (06/05/2021).
Arsal menambahkan, yang akan mendapatkan THR untuk tahun 2021 ini merupakan profesi dari pemerintahan, eksekutif dan legislatif.
“Melalui BPKD pemerintah daerah akan secepatnya membayarkan THR kepada semua pihak yang berhak mendapatkan THR,” katanya. (fit)












