PALOPO – EM (15) diringkus Unit Resmob Polres Palopo, Sabtu (26/2/2022) malam. Ia ditangkap lantaran mengeroyok seorang pemuda, Padjrin. Kejadiannya terjadi di Jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kota Palopo.
Saat itu, korban baru keluar dari rumah salah seorang warga di wilayah tersebut. Ia lalu berpapasan dan disikut oleh pelaku EM. Mendapat perlakuan itu, korban kemudian menegur pelaku dan meminta pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Tidak terima ditegur oleh korban, EM bersama tiga orang temannya langsung memukul korban pada bagian wajah. Tidak sampai disitu, para pelaku juga melempar korban dengan menggunakan batu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala, serta hidungnya mengeluarkan darah.
Demikian dikatakan Kapolres Palopo, AKBP M Yusuf Usman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/2/2022). Yusuf Usman menyebutkan, usai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Kami kemudian mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Kami lalu mengamankan pelaku yang saat itu memang sedang di rumahnya,” katanya.
Di hadapan polisi, EM mengakui seluruh perbuatannya. EM mengaku mengeroyok korban lantaran kesal diajak berkelahi oleh korban.
“Adapun alasan pelaku menganiaya korban karena korban atau pelapor ini ingin mengajak pelaku berkelahi,” pungkasnya. (*)










