DaerahHeadlineHukum dan KriminalKesehatanLingkungan Hidup

Polres Palopo Amankan Seorang IRT Pengedar Obat Daftar G, Terancam 20 Tahun Penjara

212
×

Polres Palopo Amankan Seorang IRT Pengedar Obat Daftar G, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Palopo. AKBP Muh. Yusuf Usman saat melakukan konferensi pers terkait penagkapan dan pengungkapan peredaran obat-obatan daftar G di wilayah hukumnya, Selasa (21/06/2022). (Ft/Ist).

PALOPO— Satuan Narkoba Polres Palopo bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial HSD (21) diduga pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Gunawan mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengamankan HSD karena terlibat pengedaran obat daftar G dengan barang bukti sebanyak 5000 butir jenis trihexyphenidyl (THD).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan, terungkap, tersangka kembali akan menerima paket dari JNE yang diduga berisi obat daftar G,” katanya, Selasa (21/06/2022).

“Bersama BPOM kita membawa tersangka ke JNE untuk mengambil paket yang ditujukan kepada HSD, setelah diperiksa paket itu berisikan 1.250 butir obat daftar G jenis tramadol, HCL,” tambah Gunawan.

Sementara Kapolres Palopo, AKBP Muh. Yusuf Usman saat melakukan konferensi pers mengatakan, HSD awalnya ditangkap pada 18 Juni 2022 lalu dengan barang bukti sebanyak 5000 butir trihexyphenidyl (THD).

“Setelah penangkapan dan pengembangan yang dilakukan Sat. Narkoba Polres, total obat daftar G yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 6.250 butir, 5000 butir diamankan saat penangkapan pada pekan lalu, sisanya diambil dari salahsatu ekspedisi yang dikirim atas nama tersangka,” katanya.

“Pengungkapan peredaran obat-obatan terlarang diwilayah hukum Polres Palopo ini akan terus dilanjutkan baik itu golongan I, II dan daftar G seperti tramadol, HCL, dan trihexyphenidyl atau THD, ini merupakan upaya Polres Palopo khususnya Sat. Narkoba dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tambah Kapolres Palopo.

 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Palopo dan akan dijerat dengan pasal 196 Jo, Pasal 98 ayat 2 Subs. Pasal 197 Jo, Pasal 106, UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (rls/fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *