DaerahHeadlinePemerintahan

Inspektorat Luwu Audit Pengelolaan Keuangan Sejumlah Kadis, Camat, hingga Kapus dengan Merekomdasikan PP 94 Tentang Disiplin ASN

1364
×

Inspektorat Luwu Audit Pengelolaan Keuangan Sejumlah Kadis, Camat, hingga Kapus dengan Merekomdasikan PP 94 Tentang Disiplin ASN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Audit Pengelolaan Keuangan Daerah.

Luwu- Issue pengunduran diri sejumlah kepala dinas, camat, hingga kepala Puskesmas di Kabupaten Luwu mencuat. Issue pengunduran diri tersebut mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Luwu melakukan audit keuangan.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi panggilan dari Inspektorat mengaku, ia dipanggil untuk dilakukan audit keuangan di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang dipimpinnya.

“Dipanggil untuk audit pengelolaan keuangan daerah, namun yang mengherankan Inspektorat merekomendasikan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 Tentang Pelanggaran dan Disiplian ASN,” kata seorang ASN kepada Media, Senin (26/05/2025).

Seorang ASN lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu lainnya yang juga diaudit oleh Inspektorat mengaku dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Administrasi yang ia laporan terdapat selisih.

“Memang ada selisih nominal yang ditemukan oleh Inspektorat Luwu. Selisih yang ditemukan itu berkisar ratusan ribu, namun peraturan yang direkomendasikan oleh Inspektorat yaitu tentang Disiplin ASN,” ungkapnya.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin yang dikonfirmasi terkait kebenaran PP 94 Tahun 2021 yang direkomendasikan kepada sejumlah kepala dinas, camat, dan Kapus belum bisa memberikan tanggapan.

“Maaf, saya masih rapat,” singkatnya.

Untuk diinformasikan, audit keuangan suatu daerah berdasarkan PP 12 Tahun 2019 yang memuat tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara PP 94 Tahun 2021 memuat tentang Disiplin Aparatur Negeri Sipil (ASN). Terkait audit keuangan yang dilakukan ke sejumlah Dinas, Camat, dan Puskesmas, Inpektorat Kabupaten Luwu malah merekomendasikan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, bukan PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, usai melakukan audit ke beberapa ASN, Inspektorat langung memberikan rekomendasi disiplin kepada ASN yang bersangkutan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tanpa memberikan TP-TGR atau Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

Sehingga audit yang dilakukan oleh Inspektorat menimbulkan spekulasi terkait Pelaksana Tugas (Plt) dibeberapa dinas, kecamatan, dan Puskesmas yang mengarah pada upaya kelompok tertentu untuk menempatkan kader mereka di posisi strategis pemerintahan pasca Pilkada lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *