LUTRA – Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga orang karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara tanpa pemberian pesangon menuai sorotan tajam.
Direktur Perusda, Bustani menjadi pusat perhatian setelah diduga memberhentikan ketiga karyawan tersebut secara sepihak dan tanpa kompensasi.
Salah satu mantan karyawan mengungkapkan keputusan PHK dilakukan secara sepihak dengan dalih restrukturisasi organisasi. Ironisnya, kompensasi berupa pesangon tidak diberikan pihak manajemen.
“Kami bertiga di-PHK tanpa uang pesangon. Saat kami minta hak kami, Direktur beralasan tidak ada anggaran untuk membayar pesangon,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menyebut sebelum diberhentikan, pihak manajemen telah lebih dulu merekrut karyawan baru dan bahkan meminta mereka untuk melakukan pelatihan terhadap pegawai yang baru bergabung.
“Sebelum kami di-PHK, sudah ada enam karyawan baru masuk. Kami bahkan diperintahkan untuk mengajarkan mereka sesuai jabatan kami,” terangnya.
Mereka menyatakan tidak mempersoalkan keputusan PHK, namun menuntut agar hak normatif mereka dipenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami tidak mempermasalahkan PHK, tapi setidaknya pesangon kami dibayar sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 35 Tahun 2021,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Bustani, saat dikonfirmasi menyebut ketiga karyawan yang dimaksud tidak berhak atas pesangon karena bukan berstatus karyawan tetap, serta menyebut kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan tersebut.
“Mereka bukan karyawan tetap dan kondisi keuangan kantor juga tidak memungkinkan untuk memberikan pesangon,” kata Bustani.
Terkait jumlah karyawan baru yang disebut telah diterima sebelum PHK, Bustani membantah jumlah yang disebutkan mantan karyawannya.
“Hanya lima orang yang kami terima. Kami butuh tenaga baru agar perusahaan bisa lebih berkembang,” tandasnya. (*)











