HeadlineLuwu RayaPemerintahan

Disdukcapil Luwu Utara Gandeng 15 Perangkat Daerah, Perkuat Pemanfaatan Data Kependudukan

215
×

Disdukcapil Luwu Utara Gandeng 15 Perangkat Daerah, Perkuat Pemanfaatan Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 15 perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Luwu Utara.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Command Center, Kamis (6/3/2025), disaksikan langsung Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, bersama Plt. Sekda Jumal Jayair Lussa, para kepala perangkat daerah, serta admin masing-masing OPD.

Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menyebutkan bahwa PKS ini menjadi dasar legal bagi setiap perangkat daerah untuk mengakses data kependudukan sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya kewajiban perangkat daerah memberikan “data balikan” secara berkala.

“Data balikan ini berupa NIK yang sudah divalidasi melalui portal atau service, dan dilaporkan setiap semester ke Ditjen Dukcapil melalui kami di daerah,” jelas Kasrum.

Wakil Bupati Jumail Mappile mengapresiasi langkah Disdukcapil yang memperkuat tata kelola data berbasis kerja sama lintas OPD. Menurutnya, data kependudukan adalah aset strategis untuk pengambilan kebijakan publik yang tepat sasaran.

“Dengan data yang akurat dan terkini, kita dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan tentunya lebih efektif,” ujar Jumail.

Ia menambahkan, pelaksanaan PKS ini merujuk pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023, dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan data sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan.

“Ini juga sebagai upaya untuk mengurangi risiko hukum akibat penyalahgunaan data. Maka penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan main dalam kerja sama ini,” tegasnya.

Adapun 15 perangkat daerah yang menandatangani PKS antara lain BKPSDM, DLH, DP3AP2KB, Dinas PMD, Bapperida, Dinas Kesehatan, Dispersipda, Dinas Pertanian, Disporapar, Diskominfo-SP, Distransnaker, Disdikbud, DPUTRPKP2, Inspektorat, dan DPKP.

Sementara itu, empat perangkat daerah lainnya—DP2KUKM, PKAD, Dinas Sosial, dan Dinas PMPTSP—akan segera memperpanjang PKS setelah masa berlaku sebelumnya habis.

Penandatanganan ini menegaskan komitmen Pemkab Luwu Utara dalam membangun sistem pemerintahan berbasis data yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *