LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mulai menerapkan sertifikat elektronik dalam aktivitas administrasi pemerintahan. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat keamanan informasi sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen elektronik di lingkup Pemkab Luwu Utara.
Dengan sertifikat elektronik tersebut, Bupati kini dapat menggunakan tanda tangan digital pada dokumen resmi.
“Dengan tanda tangan digital ini, kita bisa menerapkan efisiensi. Hemat penggunaan kertas, prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan dari mana saja,” ujar Andi Rahim di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).
Selain efisiensi, ia menekankan pentingnya membangun database online bagi seluruh dokumen yang sudah ditandatangani secara digital. Hal ini dinilai penting untuk memudahkan pencarian, memperkuat sistem arsip elektronik, sekaligus menjaga keamanan data.
“Seluruh dokumen yang sudah diberi tanda tangan digital harus masuk dalam database online. Tapi tentu harus tetap dilakukan backup data secara berkala,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati juga menginstruksikan agar seluruh ASN di Pemkab Luwu Utara mulai beralih menggunakan sertifikat elektronik dalam proses administrasi, terutama untuk persuratan.
“Semua ASN wajib memiliki sertifikat elektronik. Jika memungkinkan, semua proses persuratan dilakukan secara digital. Ini bukan hanya hemat kertas, tapi juga mempercepat distribusi dokumen ke alamat tujuan,” tegasnya.
Ia berharap penerapan sistem digital ini dapat menghapus praktik lama di mana ASN harus berpindah dari satu kantor ke kantor lain hanya untuk mengantarkan surat.
Dalam kegiatan tersebut hadir Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP, Arief R. Pallallo, Staf Ahli Bupati Bidang SDM, Muhammad Hadi, Kabid Persandian, Saraswati, serta para pejabat fungsional dan pengelola layanan persandian, termasuk Sandiman Ahli Muda Alisman dan Rivi Setiawan. (*)