Luwu- Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan usulan penetapan Nomor Induk bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengumuman itu dimulai sejak (13/09). Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Luwu, Raehana Rahman mengatakan, pengumuman penetapan usulan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Yang memuat tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, kriteria pegawai non-ASN yang dapat dialokasikan menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya, Selasa (16/09/2025).
Dari data Badan Kepegawaian Negara(BKN), lanjut Raehana jumlah non-ASN di lingkup Kabupaten Luwu yang pernah mengikuti CASN Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus sebanyak 3444.
“Jumlah ini (3444), BKPSDM telah mengumumkan uji publik agar masyarakat dapat mengajukan aduan di tanggal 20 sampai dengan 22 Agustus 2025, dan hingga tanggal yang ditentukan, kami tidak menerima aduan dari masyarakat,” ucapnya.
“Jika dalam pengumuman uji publik sebelumnya terdapat aduan pegawai non-ASN yang sudah tidak aktif bekerja pada pemerintahan kabupaten Luwu atau tidak memenuhi ketenutuan PPPK Paruh Waktu, maka tidak dapat diusulkan,” terang Raehana.
Raehana juga menjelaskan, bahwa dari 3444 yang telah dumumkan uji publik dan tidak ada aduan dari masyarakat, namun saat pemberkasan ternyata terdapat 60 non ASN yang tidak diusulkan oleh unit kerja masing-masing.
“Alasannya, 60 non ASN ini sudah tidak aktif bekerja, adanya pemutusan kontrak, dan pengunduran diri. Selain itu, juga ada 4 orang yang dilaporkan telah meninggal dunia. Sehingga total yang dialokasikan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu yaitu sebanyak 3384 orang,” terangnya.
Lebih jauh Raehana menjelaskan tentang alokasi PPPK paruh waktu dan pemberkasan usulan Nomor Induk (NI) Peserta yang dialokasikan sebagai kebutuhan yang berdasarkan usulan dan Surat Pernyataan melaksanakan tugas (SPTJM) dari masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja tempat non ASN bekerja.
“Oleh pimpinan OPD atau Unit Kerja, non ASN ini dinyatakan masih aktif melaksanakan tugas sebagai pegawai non ASN. Peserta juga diwajibkan melakukan pemberkasan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 22 Sepetember 2025,” bebernya.
PPPK dan pemberkasan usul NI paruh waktu, kata Raehana tentu berbeda, pemberkasan usul NI paruh waktu ini lebih sederhana.
“Seperti dalam pengurusan SKCK diperbolehkan mengunggah surat keterangan dalam pengusuran yang dikeluarkan oleh Polsek setempat, serta surat keterangan sehat dapat dikeluarkan oleh UPT Puskesmas,” tutupnya. (*)












