DaerahHeadlinePemerintahan

Penjelasan Kepala BKPSDM Luwu Terkait Perbedaan PPPK Penuh dan Paruh Waktu

75
×

Penjelasan Kepala BKPSDM Luwu Terkait Perbedaan PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist.

Luwu- Sejak dibukanya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh pemerintah Kabupaten Luwu, banyak tenaga non ASN yang mempertanyakan hak, gaji, fasilitas hingga tunjangan yang nantinya akan mereka peroleh.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Muh. Rudi menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit dari PPPK Penuh Waktu atau sesuai kontrak kinerja dengan Pemerintah Kabupaten Luwu.

“Sementara PPPK penuh waktu jam kerjanya itu normal seperti ASN pada umumnya,” tambah Rudi.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK penuh waktu dan paruh waktu, lanjut Rudi tentu juga berbeda dan berpengaruh pada jam kerja.

“PPPK penuh waktu itu mendapat gaji serta tunjangan berdasarkan golongan ruang sesuai Perpres 11 tahun 2024, sementara PPPK paruh waktu menerima upah berdasarkan Kepmen 16 tahun 2025 yaitu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan penganggarannya dapat diluar belanja pegawai,” ungkapnya.

Untuk hak dan fasilitas lainnya, kata Ptl Kepala BKPSDM Luwu, PPPK penuh waktu berhak mendapatkan fasilitas seperti ASN pada umunya yaitu seragam dinas, hak cuti, dan perlindungan kerja.

“Sementara PPPK paruh waktu tidak selalu mendapatkan fasilitas yang sama karena status kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu. Untuk masa kerjanya sama-sama menggunakan sistem kontrak. Namun PPPK penuh waktu memiliki masa kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi,” terangnya.

“Sedangkan PPPK paruh waktu itu memiliki kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun, dengan peluang perpanjangan masa kontrak jika instansi atau OPD masih membutuhkan,” tambah Muh. Rudi.

Terakhir, Muh. Rudi berharap PPPK paruh waktu ini dapat menjadi solusi bagi tenaga kerja yang sudah lama mengabdi sekaligus memberikan kesempatan untuk tetap bekerja dengan status jelas (PPPK paruh waktu) dan membuka jalan untuk berkesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu jika ada formasi yang tersedia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *