Nasional

Kemkomdigi Take Down 2,8 Juta Konten Berbahaya dari Ruang Digital, 2,1 Juta Diantaranya Konten Judol

282
×

Kemkomdigi Take Down 2,8 Juta Konten Berbahaya dari Ruang Digital, 2,1 Juta Diantaranya Konten Judol

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, beserta perwakilan platform digital dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.

Jakarta- Sejak 20 Oktober 2024 lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah melakukan pencabutan atau take down sebanyak 2,8 juta konten negatif temasuk diantaranya 2,1 juta konten judi online (judol) dari ruang digital, Sabtu (20/09/2025).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar dalam konferensi persnya (17/09) di Kantor Kemdomdigi mengatakan bahwa hingga kemarin (16/09/2025) pihaknya telah memproses takedown lebih dari 2,8 juta konten negatif dari ruang digital Indonesia.

“Dengan 2,1 juta diantaranya merupakan konten perjudian online,” katanya.

Menurut Alevander, jumlah konten negatig tersebut mencapai 20 kali lipat daya tampung stadion Gelora Bung Karno (GBK) yang berada di Senayan, Jakarta yang dapat menampung sebanyak 78.000 orang dengan asumsi satu kursi adalah konten berbahaya.

“Tentunya ini memberikan gambaran kepada kita bahwa ancaman yang kita hadapi itu sangat besar,” ungkapnya.

Dirjen Alexander menegaskan bahwa langka penghapusan konten yang dilakukan Kemkomdigi selama ini bukan untuk membungkam kritik atas aspirasi rakyat.

“Kemkomdigi hanya menindak tegas konten ilegal dan berbahaya. Demokrasi tatap akan kita jaga, kritik, aspirasi dan ekspersi yang tetap harus hidup,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta dukungan masyarakat agar segera melapor ke Kemkomdigi melalui bebagai kanal resmi yang telah disiapkan jika menemukan konten judi online.

“Dengan dukungan segenap lapisan masyarakat, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi optimis ruang digital Indonesia dapat terus terjaga agar bersih, sehat, dan benar-benar mendukung demokrasi serta kemajuan bangsa,” ucapnya.

“Setiap menemukan konten ataupun komentar di media sosial, tolong diinformasikan kepada kami. Kami terus bekerjasama dengan para penyelenggara sistem elektronik, aparat penegak hukum, Kementeria, dan lembaga untuk berusaha semaksimal mungkin menekan apa yang terjadi di ruang digital kita, utamanya terkait dengan judi online ini,” tandas Alexander Sabar.

Dalam konferensi pers itu juga dihadiri oleh Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyandi serta perwakilan platform digital dari TikTok, Google, dan Meta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *