Luwu– Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Luwu mengundang Kepala Badan Pengelola, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu untuk memberikan klarifikasi terkait pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD, Senin (22/09) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma membenarkan pemanggolan Kepala BPKAD, Alamsyah terkit anggaran tahun 2023-2024 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu.
“Untuk saat ini masih pengumpulan bahan keterangan dan dokumen dari Kepala BPKAD Luwu, Alamsyah terkait dengan hasil kajian/survei yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilau Publik (KJPP),” katanya, Selasa (23/09/2025).
“Dimana kajian itu dituangkan dalam bentuk laporal Apprasial yang kemudian menjadi dasar dalam penyusunan dan pelaksanaan kontrak,” tambah Jody.
Pengumpulan keterangan dan dokumen ini, kata Jody dimaksudkan untuk memastikan keabsahan prosedur, keakuratan data dalam Appraisal, serta kesesuaian penerapannya dengan regulasi yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
“Jika hasil Apprasial yang dimaksud, lanjut Jody dipergunakan sebagai rujukan utama dalam menentukan besaran tunjangan perusahan bagi anggota DPRD Luwu di Tahun Anggaran 2023/2024,” ucapnya.
“Ketentuan tunjangan tersebut secara resmi dituangkan dalam Peraturan Bupati Luwu Nomor 76 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” terang Kasat Reskrim Polres Luwu.
Sementara Kepala BPKAD Luwu, Alamsyah, juga memberikan klarifikasi setelah dirinya disebut menghadiri pertemuan di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu.
“Tidak benar saya dipanggil sebagai saksi. Saya ke sana hanya untuk melakukan koordinasi teknis agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai ketentuan, mengingat fungsi Tipikor juga berkaitan dengan pencegahan dan monitoring,” jelas Alamsyah.
Terpisah, Sekretarid Daeah (Sekda) Kabupaten Luwu, Sulaiman selaku ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang (TPKD) menyebut jika sejumlah Oknum Anggota Dewan telah mengembalikan kerugian negara.
“Sudah sebagian dikembalikan oleh teman-teman anggota dewan, untuk data rinciannya yang sudah mengembalikan bisa diminta di Sekwan DPRD,” katanya.
Hal itu (Pengembalian) juga diamini oleh Sekwan DPRD Luwu, Bustan saat dikonfirmasi mengaku belum memiliki data lengkap anggota dewan yang telah melakukan pengembalian.
“Untuk penyetoran pengembalian langsung anggota DPRD yang setor ke Kas Daerah (Kasda). Jadi jumlah angota DPRD yang sudah setor nanti kasubag ke minta data di Kasda,” ungkap Bustan.
Sementara Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin belum memberikan keterangan terkait batas waktu pengembalian uang negara terkait kasus ini.
Sekedar diinformasikan, Pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Kabupaten Luwu pada Tahun Anggaran 2023 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 32 anggota DPRD Luwu menerima tunjangan perumahan dengan total Rp2.139.200.000,00. Setiap anggota memperoleh Rp5.600.000,00 per bulan sebelum dipotong PPh 21, atau Rp4.760.000,00 setelah dipotong pajak. Namun, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1.074.334.890,00.
BPK dalam laporannya merekomendasikan Bupati Luwu agar memedomani ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD. BPK juga menginstruksikan Sekwan untuk menarik kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah. (*)