LUWU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara melakukan kunjungan kerja ke Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulawesi Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kunjungan ini bertujuan meminta penjelasan terkait persoalan mutasi guru, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan yang belakangan menuai sorotan publik.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Husain dan diterima jajaran pejabat BKN Sulsel di ruang rapat utama. Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Sudirman Salomba, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan adanya mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak sesuai prosedur.
“Dari hasil RDP dengan BKPSDM dan Dinas Pendidikan, ada indikasi kuat proses mutasi tidak mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Sudirman, Jumat (12/9/2025).
Ia menegaskan, DPRD berkewajiban memastikan kebijakan mutasi tetap mengacu pada aturan nasional dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Guru, pengawas, dan tenaga kesehatan adalah tenaga strategis. Mutasi harus objektif, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD diterima langsung oleh Jatmiko, Auditor Manajemen Ahli Madya BKN Regional IV. Menurut Sudirman, BKN berjanji menindaklanjuti laporan DPRD, termasuk memanggil BKPSDM Luwu Utara untuk klarifikasi.
“Jika terbukti melanggar prosedur, tidak menutup kemungkinan SK mutasi yang terbit akan dibatalkan,” ungkap Sudirman.
DPRD Luwu Utara berharap konsultasi ini menjadi momentum evaluasi agar proses mutasi ASN ke depan lebih transparan, profesional, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan. (*)