HeadlineLuwu RayaSulsel

DPRD Luwu Utara Rekomendasikan Pemberhentian Kepala Puskesmas Baebunta

96
×

DPRD Luwu Utara Rekomendasikan Pemberhentian Kepala Puskesmas Baebunta

Sebarkan artikel ini

LUWU UTARA – Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mendengarkan langsung keluhan puluhan tenaga medis, Komisi I DPRD Luwu Utara resmi merekomendasikan pemberhentian Kepala Puskesmas Baebunta, Titin Yuandri.

Keputusan tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara, Hamka Muslimin, dalam rapat bersama Kepala Dinas Kesehatan, Abd Wahid, di ruang Komisi I DPRD, Selasa (9/9/2025).

Menurut Hamka, persoalan yang terjadi di Puskesmas Baebunta sudah sangat serius karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan lagi persoalan internal biasa. Ini menyangkut kepentingan pelayanan publik. Tidak ada waktu lagi untuk menunda pemberhentian Kepala Puskesmas Baebunta,” tegasnya.

Hamka juga meminta Komisi I segera menyusun surat rekomendasi resmi dan menyerahkannya kepada Bupati Luwu Utara.
“DPRD berdiri bersama rakyat dan tenaga medis. Saya minta Komisi I hari ini juga membuat surat rekomendasi pemberhentian Kapus Baebunta, dan saya siap menandatangani surat tersebut,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Megawati, membenarkan bahwa hasil rapat menyimpulkan perlunya rekomendasi pemberhentian Kapus Baebunta. Surat tersebut akan segera diteruskan kepada Bupati sebagai pihak berwenang.
“Kesimpulan rapat hari ini jelas. Komisi I akan membuat surat rekomendasi pemberhentian Kapus Baebunta. Kami menyuarakan aspirasi para tenaga medis, dan surat ini akan kita berikan kepada Kadis Kesehatan untuk segera disampaikan ke Bupati,” ujar Megawati.

Ia menambahkan, jika rekomendasi tidak segera dibuat, tenaga medis mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.
“Rekomendasi ini sangat mendesak. Jika tidak, mereka akan mogok kerja. Kami berharap besok sudah ada penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kapus Baebunta,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *