DaerahHeadlinePemerintahan

Bupati Luwu Revisi NJOP 2025, Patahudding Tegaskan “NJOP Tahun 2024 Dijadikan Dasar Penetapan PBB-P2”

558
×

Bupati Luwu Revisi NJOP 2025, Patahudding Tegaskan “NJOP Tahun 2024 Dijadikan Dasar Penetapan PBB-P2”

Sebarkan artikel ini
Bupati Luwu, Patahudding saat mengumumkan kebijakan tahun 2026 yaitu memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 kepada tokoh adat dan para mantan kepala Desa serta melakukan revisi penetapan dasar NJOP pada kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang Pola Andi Kambo, Rabu (24/09/2025).

Luwu- Bupati Luwu, Patahudding mengambil tindakan tegas dengan merevisi pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2025 yang lebih adil, memberlakukan digitalisasi pajak yang lebih mudah, serta memberikan kebijakan penyediaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Setelah melakukan evaluasi, kami mengambil sikap tegas dengan mengatur kembali atau merevisi NJOP tahun 2024 dijadikan dasar penetapan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu tanpa menghambat pembangunan,” tegas Patahudding saat menghadiri High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Ruang Pola Andi Kambo, Rabu (24/09/2025).

Menurut Bupati Luwu, dengan revisi NJOP yang lebih adil, digitalisasi pajak yang lebih mudah, serta kebijakan penyediaan SPPT bagi kelompok yang berhak, pemeritah menegaskan pembangunan akan tetap berjalan tanpa membebani rakyat.

“Saya menegaskan kembali janji politik kami (Pata-Dhevy) tahun ini kami memberikan pembebasan SPPT PBB-P2 bagi masyarakat ekstrem, para veteran Republik Indonesia semuanya gratis, termaksud 1 persil untuk mantan kepala daerah,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Bupati Luwu juga mengumumkan kebijakan untuk tahun 2026 mendatang.

“Kebijakan tahun 2026 yaitu memberikan SPPT PBB-P2 kepada tokoh adat dan para mantan kepala Desa sebab telah memberikan kontribusi besar sebagai pilar kebudayaan dan pemimpin masyarakat, sehingga sudah sepantasnya diberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya,” ujar Patahuddin.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin membeberkan capaian penerimaan PBB-P2 per 24 September 2025 saat ini telah mencapai 73,2% atau setara dengan Rp.8.782.002.374 dari yang ditargetkan yaitu Rp.12 Miliar.

“Pemerintah Kabupaten Luwu juga memberikan apresiasi kepada 17 pemerintah desa dan masyarakat yang telah melunasi 100% PBB-P2 tahun 2025 sebelum jatuh tempo,” ucapnya.

Sofyan menambahkan, selain itu pemerintah juga memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan berupa pengurangan pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *