Luwu- Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu (Kajari), Zulmar Ady Surya pada konferensi pers, Selasa (07/10/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga terduga tersangka. Selain itu hasil penyidikan juga menemukan dua alat bukti,” kata Kajari Luwu.
Tiga terduga tersangka korupsi yang dimaksud, kata Kajari Luwu masing-masing berinisial AN selaku kepala Desa Lampuara, AR selaku Sekretaris Desa Lampuara, dan R selaku Bendahara Desa Lampuara.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tim penyidik Kejari Luwu melakukan gelar perkara dan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp.239.615.691.00,- yang dilakukan oleh Inspektorat Luwu,” ungkap Zulmar.
Kajari Luwu menjelaskan, bahwa ketiga tersangka secara bersama-sama memanipulasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa Lampuara tahun anggaran 2022-2024.
“Dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa yang dimasukd terdapat perbedaan anatara laporan pertanggungjawaban dan fakta penggunaan anggarannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)