Luwu- Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Luwu menyatakan Turnamen Baramamase Cup II yang diselenggarakan di Desa Baramamase Kecamatan Walenrang tidak sah.
Menurut Awaluddin Executive Committee (Exco) Wasit PSSI Luwu pertandingan yang diselenggarakan mulai dari 7 hingga 28 Oktober itu belum mendapatkan rekomendasi dari PSSI.
“Memang sudah ada surat pemberitahuan dari panitia pelaksana, dan PSSI Luwu belum memberikan rekomendasi terkait kegiatan namun panitia tetap melaksanakan turnamen. Tentu ini tidak sah,” katanya, Jumat (10/10/2025).
Selain itu kata dia, PSSI Luwu belum pernah mengeluarkan surat tugas untuk wasit yang nantinya akan bertanggung jawab penuh atas berlangsungnya pertandingan itu.
“Surat tugas untuk wasit belum pernah kami keluarkan, namun informasi yang kami terima pertandingan itu berlangsung dan diawasi oleh wasit dari luar PSSI Luwu, ini juga tanpa sepengetahuan kami,” ucapnya
Awaluddin juga menjelaskan bahwa rekomdasi penyelenggaraan kegiatan sepakbola diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 Pasal 51 dan Pasal 89.
“Dimana dalam Pasal 51 diantaranya menyatakan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis, diwajibkan mendapat rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan,” bebernya.
“Sementara panitia pelaksana Turnamen Baramamase Cup II telah melaksanakan kegiatan kejuaraan ini belum mendapatkan rekomendasi dari PSSI Luwu,” tambah Awaluddin.
Dalam Pasal 89, lanjut Awaluddin menjelaskan tentang panyelenggaraan kejuaran olahraga yang tidak memenuhi kewajiban dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
“Dengan demikian kami menghimbau kepada penyelenggara Turnamen Baramamase Cup II untuk sementara menghentikan pertandingan dan meminta rekomendasi ke PSSI Kabupaten Luwu,” tutupnya. (*)