PALOPO — Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (Dispertanakbun) Kota Palopo mengakui memberikan rekomendasi pembangunan perumahan kepada PT Solusi Hidup Mandiri (SHM), pengembang perumahan Harmoni yang berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perumahan tersebut berada di Kecamatan Telluwanua.
Kadispertanakbun melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kota Palopo, Jamal, membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Palopo, Jumat (03/10/2025).
Dalam rapat tersebut pula terungkap bahwa adanya penyampaian dari pihak Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, bahwa lahan yang dibangun perumahan tersebut dianggap bukan lahan produktif. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar adanya rekomendasi dari Dinas Pertanian.
Jamal menjelaskan, rekomendasi itu diberikan setelah PT SHM bersedia mengganti lahan LP2B yang digunakan dengan penyediaan lahan baru yang akan dijadikan produktif di Kelurahan Salubattang dengan rasio 3 banding 1.
“Pihak PT SHM siap membuat lahan produktif pengganti dengan luasan tiga kali lipat dari lahan yang digunakan, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi,” kata Jamal.
Namun, meskipun ada skema kompensasi tersebut, DPRD menilai pembangunan tetap berpotensi melanggar aturan tata ruang dan perlindungan LP2B yang berlaku.
Polemik ini pun masih terus berlanjut, karena DPRD memberi peringatan keras kepada PT SHM untuk menghentikan aktivitas pembangunan sebelum ada keputusan yang benar-benar sesuai aturan.
Dalam forum yang menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Aliansi Peduli Hukum Palopo tersebut, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan PT SHM di atas LP2B tidak bisa dibenarkan. Alfri mengungkapkan, meski PT SHM memiliki rekomendasi dari Dinas Pertanian Kota Palopo, hal itu tidak menjadi alasan kuat untuk mengabaikan aturan perlindungan LP2B. (*)






