Luwu- Kuasa hukum orang tua Rifqillah Ruslan, Muhammad Fajrin mengkritisi penegakan hukum dan penerapan pasal yang pada tersangka pelaku penganiyaan yang mengakibatkan anak dari kliennya meninggal dunia saat berada di Intalansi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Batara Guru Belopa pada Mei 2025 lalu.
Menurut Muhammad Fajrin, Penyidik Polres Luwu menerapkan Pasal yang tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh tersangka oknum Kepala Desa Seppong hingga menjadi salah satu penyebab dari kematian anak dari klien saya.
“Pasal yang diterapkan itu sangat tidak relevan dari fakta kejadian yang sebenarnya. Dimana penyidik Polres Luwu menerapkan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 79 Ayat 1 dan Jo Pasal 351 Ayat 1. Pasal yang diterapkan ini seolah-olah upaya dari penegak hukum dalam hal ini penyidik Reskrim Polres Luwu dalam membantu meringankan hukuman dari tersangka,” katanya, Selasa (14/10/2025).
“Dimana pasal yang diterapkan ini hanya berlaku untuk tindakan penganiayaan atau kekerasan ringan, sementara fakta dari peristiwa itu mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambah Kuasa Hukum keluarga korban penganiayaan (Rifqillah Ruslan).
Pasal yang harusnya diterapkan pada kasus ini, lanjut Muhammad Fajrin yaitu Pasal 80 Ayat 3, Jo Pasal 79 Ayat 3, dan Jo Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Atau jika diperlukan adanya Pasal tentang Perencanaan Penganiayaan yang ditetapkan kepada tersangka. Selain itu, klien saya juga mempertanyakan alat bukti yang hingga hari ini belum pernah diperlihatkan oleh penyidik diantaranya yaitu hasil visum dan otopsi,” ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum keluarga korban (Rifqillah Ruslan) juga meminta ke Sat Reskrim Polres Luwu agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka Irwan Sultan. (*)