Luwu- Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak hanya berimbas pada pembatalan sejumlah pembangunan infrastruktur fisik jalan dan irigasi yang dananya bersumber dari APBD, Rabu (15/10/2025).
Menurut Sarto, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, pemangkasan TKD juga berimbas pada beberapa program skala prioritas Bupati termaksud pelayanan kesehatan gratis berbasis KTP.
“Program skala prioritas Bupati Luwu, akan tetap kami upayakan termaksud pelayanan kesehatan gratis berbasis KTP,” katanya.
Sarto mengungkapkan, terkait program-program yang akan dilaksanakan di tahun depan, terlebih dulu pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pimpinan dan SKPD terkait.
“Pertemuan ini nantinya akan membahas dan menyikapi pengurangan transfer ke daerah yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat,” bebernya.
Terkait data penerima manfaat pelayanan kesehatan gratis berbasis KTP, lanjut Sarto, untuk saat ini pihaknya masih mengambil dasar pada pagu anggaran dari tahun sebelumnya.
“Kalau data real penerima maanfaat itu belum ada dari BPJS Kesehatan, namun kami berdasar pada pagu tahun lalu. Untuk detailnya itu ada di Dinas Kesehatan,” tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan, dr. Rosnawary yang dikonfirmasi hingga beritanya ini dirilis, Kadis yang dimaksud tidak memberikan tanggapan ataupun gambaran terkait detail jumlah penerima manfaat pelayanan kesehatan gratis berbasis KTP.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan pemerintah pusat memangkas danat transfer ke daerah secara nasional berimbas pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di Kabupaten Luwu, APBD untuk tahun anggaran 2025 berkurang drastis hingga Rp228 Miliar dari sebelumnya mencapai Rp1.298 Triliun.
Pemangkasan Pagu indikatif tahun anggaran 2026, APBD Luwu hanya tersisa sekitar Rp1.069 Triliun. Keadaan ini memaksa pemerintah Kabupaten Luwu untuk merasionalkan kembali beberapa perencanaan di tahun 2026.
Konsekuensi paling nyata dari pemangkasan anggarna ini langsung menyasar pada sektor pekerjaan umum.
Tahun Anggaran 2026 mendatang, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pekerjaan umum dibidang jalan sudah dipastikan akan ditiadakan, jumlahnya sekitar Rp37 Miliar. Selain itu DAK untuk Irigasi juga dihilangkan dengan total anggaran sekitar Rp10 Miliar. (*)