BisnisHeadline

PT SGS PHK 500 Pekerja, Minta Pesangon Buruh Dibayar dengan Skema Cicil Selama 12 Bulan

0
×

PT SGS PHK 500 Pekerja, Minta Pesangon Buruh Dibayar dengan Skema Cicil Selama 12 Bulan

Sebarkan artikel ini
Ratusan pekerja PT SGS yang terkena PHK menuntut hak pesangon dibayarkan sesuai regulasi ketenagakerjaan tanpa skema cicil.

Luwu- PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu baru-baru ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 500 buruh atau pekerjanya, Jumat (1710/2025).

Selain PHK, PT SGS juga berencana membayar pesangon sebesar 0,5 kali kententuan kepada 500 buruh yang di PHK secara cicil atau diangsur selama 12 bulan. Sontak rencana itu ditolak keras oleh buruh yang sudah di PHK.

“Kami mayoritas buruh telah mengabdi diperusahaan ini selama puluhan tahun. Dan rencana pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dengan cara dicicil dengan tegas kami menolaj poin-poin yang ditawarkan oleh perusahan. Kami menuntut hak kami agar dibayar penuh dan tunai, bukan melalui skema yang merugikan kami,” ujar seorang pekerja yang terkena PHK.

Menurut mereka (para buruh) keputusan tersebut diambil tanpa perundingan bipartit yang semestinya menjadi wadah dialog antar para pekerja dan perusahaan.

“Banyak dari kami yang sudah bekerja dan berkontribusi pada perusahaan ini, bahkan ada yang sejak perusahaan masih dibawah naungan PT Panply. Kami bukan menolah PHK, namun hanya menuntut keadilandan hak kami agar dibayarkan sesuai dengan aturan,” tegasnya.

“Pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK itu regulasinya tidak mengenal skema cicilan,” tambag buruh lainnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Luwu, Hasbullah menjelaskan, mekanisme cicilan pesangon tidak diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Manajemen PT SGS bersama perwakilan serikat buruh telah menemui kami pada Rabu (15/10) untuk konsulatasi terkait pembayaran pesangan dengan skema cicil,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Hasbullah, perwakilan dari PT SGS menyampaikan ketidaksanggupan perusahaan untuk membayar pesangan secara tunai yang disebabkan kondisi keuangan dengan total kewajiban pesangan untuk 500 karyawan mencapai Rp2,8 Miliar perbulan.

“Jadi solusi dari manajemen perusahaan yaitu menawarkan skema pembayaran angsuran, namun mekanisme kompensasi dengan cara dicicil itu sebenarnya tidak ada dalam regulasi ketenagakerjaan,” terangnya.

Meski masih membuka ruang bagi kedua pihak, Hasbullah mengaku bahwa hingga kini belum mencapai kesepakatan, sebab buruh bersikeras menuntut pembayaran pesangon secara tunai.

“Pihak buruh bersikeras meminta kompensasi dibayar secara tunai. Disisi lain, kemampuan perusahaan hanya bisa mencicil, kami di Disnaker tidak bisa mengintervensi kesepakatan mereka, namun regulasinya sudah jelas,” ungkapnya seraya berkata akan kembali menjadwalkan mediasi lanjutan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan para pekerja.

Informasi yang diterima, para pekerja menyebut PT SGS melakukan PHK massal terhadap 500 pekerjanya sebagai langkah efisiensi akibat penurunan produksi perusahaan pengolahan kayu itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *