LUWU- Terbukti melanggar disiplin serta terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, satu orang personel Polres Luwu diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu dilakukaan dalam upacara PTDH di Lapangan Apel Mapolres Luwu, Senin (20/10/2025).
Upacara tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP/756/IX/2025 tanggal 22 September 2025. Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu dalam amanatnya menegaskan bahawa upacara PTDH menjadi pengingat dan pembelajaran bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk dapat lulus dan lolos menjadi anggota Polri. Lulus dalam artian diterima saat pendaftaran, dan lolos dalam artian pensiun tanpa ada masalah pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Adnan Pandibu juga memberikan penekanan keras kepada seluruh personel agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Saya menegaskan kepada seluruh personel agar tidak main-main dengan narkoba. Sebagai mantan Kasubdit Narkoba Polda Sulsel, saya memahami betul bagaimana jaringan dan dampak penyalahgunaan narkoba. Tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terlibat,” tegas Kapolres.
Melalui kegiatan tersebut, Kapolres Luwu kembali menekankan bahwa Polri akan terus berkomitmen menegakkan disiplin dan menumbuhkan budaya integritas di tubuh institusi, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Upacara PTDH ini juga menjadi momentum refleksi bagi seluruh personel Polres Luwu untuk terus menjaga kehormatan diri dan institusi. Polres Luwu berkomitmen menegakkan disiplin dengan hati, menumbuhkan integritas dengan teladan, dan memperkuat semangat pengabdian sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat,” ucap AKPB Adnan Pandibu.
Adapun personel yang diberhentikan tidak dengan hormat ialah Brigpol Fadlilah Marola, yang sebelumnya bertugas sebagai Bamin SIUM Polres Luwu.
Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui proses hukum dan sidang kode etik Polri yang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin serta terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Keputusan tersebut berlaku sejak 30 September 2025. (*)