Daerah

DPRD Luwu akan RDP dengan Pihak Buruh dan PT SGS, Bahas Pembayaran Pesango 530 Pekerja yang di PHK

2
×

DPRD Luwu akan RDP dengan Pihak Buruh dan PT SGS, Bahas Pembayaran Pesango 530 Pekerja yang di PHK

Sebarkan artikel ini
Aksi ratusan buruh yang terkena PHK massal menolak pembayaran pesangon dengan skema cicil 12 bulan di depan gerbang perusahaan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS).

LUWU- Sebanyak 530 buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menggelar unjukrasa di gerbang pabrik di Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu pada Minggu 19 Oktober.

Aksi itu sebagai bentuk penolakan atas tawaran perusahaan yang hanya akan membayarkan kompensasi 0,5 kali ketentuan dengan menggunakan mekanisme cicil atau diangsur selama 12 bulan, Rabu (22/10/2025).

Para buruh menilai kebijakan yang diambil oleh PT SGS itu tidak adil dan sepihak hingga negosiasi pesangan dengan pihak managemen dan 530 buruh tidak menemui kesepakatan.

“Tuntutan awal kami adalah pesangon dibayar satu kali penuh, namun dalam prosesnya, kami sudah kompromi turun menjadi 0,5 kali dengan syarat pesangon dibayarkan tunai tanpa skema cicil,” kata Zainal, seorang buruh yang terkena PHK massal.

Para pekerja, lanjut Zainal sudah berupaya menempuh jalur kompromi agar penyelesaian dapat dilakukan tanpa gesekan. “Bahkan kami (para pekerja) bersedia menerima skema cicilan, namun dalam batas waktu yang wajar, bukan 12 bulan,” ucapnya.

“Kami sudah menawarkan 0,5 kali dengan skema dibayarkan tiga kali, tidak lebih dari itu. Namun perusahaan belum menyetujui tawaran kami,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa, pertemuan terakhir dengan managemen berakhir deadlock (jalan buntu) dengan dalih anggaran pesangon telah mencapai batas maksimal yaitu Rp26 miliar sehingga sulit memenuhi tuntutan para buruh.

“Tadi kami para buruh memilih keluar dari rapat sebab tidak ada persetujuan, sementara pihak managemen masih melanjutkan rapat itu, kami tidak tahu apakah ada tambahan buget untuk pembayaran pesangon kami atau tidak,” terang Zainal.

Menyikapi persoalan itu, legislator dapil 7, Desi Patantan dari Fraksi NasDem memastikan akan melayangkan panggilan kepada perusahaan grup Sampoerna Kayoe tersebut untuk memediasi pesangon para buruh yang terkena PHK massal.

“Surat aspirasi dari buruh sudah kami terima, Komisi III yang manaungi ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti persoalan ini skema pembayaran pesangon yang ditawarkan oleh managemen yang kemudian ditolak oleh para buruh,” ungkapnya.

Dalam aturan ketenagakerjaan, perusahaan yang melakukan PHK terhadap para pekerjanya diwajibkan untuk membayar pesangon secara tunai pasak PHK.

“Kita akan mencarikan solusi untuk persoalan ini saat rapat dengan pendapat nanti. Kalau dalam aturannya memang seperti itu (harus dibayar tunai0. Namun kami akan menawarkan win-win solution selaku mediator,” ucapnya.

Solusi yang rencananya akan kami merekomendasikan menerima setengah dari pesangon, dan sisanya diangsur entah 6 bulan atau 1 tahun.

“Pembayaran pesangon untuk para buruh ini sifatnya urgen, skema cicilan memang melanggar aturan dan juga menyulitkan buruh untuk memulai hidup baru,” ucapnya.

Menurut Desi Patantan, para buruh yang telah kehilangan pekerjaan dan menerima sebagian dari pesangon secara tunai dapat dijadikan sebagai modal usaha.

“Mereka (para buruh) sudah menganggur, jika ada pesangon tunai, itu bisa dijadikan modal usaha. Kami tidak mau keputusan nantinya tidak menyenangkan pihak buruh,” ungkapnya.

“DPRD tegas, akan segera menggelar RPD untuk mempertemukan kedua belah pihak dan menuntut perusahaan menandatangani kesepakatan yang mengikat,” tambah Desi Patantan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu, Hasbullah menegaskan bahwa mekanisme pembayaran pesangon dengan skema cicil tidak diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Bahkan managemen PT SGS bersama perwakilan serikat buruh telah mendatangi Disnaker pada Rabu (15/10) untuk berkonsultasi. Dalam pertemuan itu, pihak dari PT SGS juga telah menyampaikan ketidaksanggupannya membayarkan pesangin secara tunai dengan alasan kondisi keuangan perusahaan.

Diketahui, total kewajiban pesangon yang harus dibayarkan perusahaan untuk karyawan 530 orang yang telah di PHK mencapai Rp2,8 milyar pertahun. Sehingga managemen PT SGS mengambil solusi dengan skema pembayaran pesangon seraca angsur atau cicil selama 12 bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *