Jakarta- Kebijakan redenominasi rupiah yang sempat tertunda di era Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan, kembali akan dilanjutkan di era Purbaya Yudhi Sadewa, Sabtu (08/11/2025).
Dikutip dari berbagai sumber, Menkue Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi rupiah ini merupakan penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah saya belinya.
“Dalam Peratuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober dan diundangkan 3 November menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga (Redenominasi) menjadi salah satu prioritas utama,” terang Purbaya.
RUU ini, kata Menkue ditargetkan rampung pada 2027 mendatang, dengan kerangka regulasi selesai pada 2026 dibawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
“Kebijakan redenominasi ini sebelumnya telah beberapa kali diwacanakan, termasuk pada kepemimpinan Sri Mulyani, namun tak pernah terealisasi yang disebabkan berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi global yang belum stabil hingga fokus pemerintah pada penanganan pandemi dan defisit fiskal,” ungkap Purbaya.
Terkait rencana redenominasi, Menkeu Purbaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan program tersebut sebagai bagian dari efisiensi sistem keuangan dan peningkatan kredibilitas rupiah.
“Tujuannya yaitu agar perekonomian nasional lebih efisien, dana saing meningkat, dan nilai rupiah lebih kuat di mata internasional, dimana nantinya Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1 tanpa mengubah daya beli masyarakat,” tutupnya. (*)







