PALOPO — PT Cahaya Enviro dan Laboratory sebagai perusahaan Lembaga Pelatihan Kompentensi menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA), pelatihan ini dilaksanakan di Hotel Harapan Kota Palopo dari tanggal 13 November 2025 – 15 November 2025, tanggal 16 November 2025 dilaksanakan Ujian Kompetensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), ujiannya secara tertulis dan wawancara.
Kegiatan ini diikuti dari Pelaku Usaha dan Instansi Pemerintah, yaitu:
1. PT WINS (PABRIK MINYAK GORENG PALOPO)
2. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALOPO
3. RUMAH MAKAN SERBA NIKMAT PALOPO
4. PUSKESMAS WARA
5. PUSKESMAS PONTAP
6. PUSKESMAS WARA SELATAN
7. ARAYU AESTHETIC CLINIC
8. RUMAH SAKIT AT MEDIKA
9. RUMAH SAKIT MEGA BUANA
10. PT. SURYA SAWIT SEJAHTERA (PABRIK SAWIT LUWU UTARA)
11. RUMAH SAKIT MADYANG PALOPO
12. PT KASMAR MATANO PERSADA (PABRIK SAWIT LUWU UTARA)
13. KLINIK GEN Q FARMA PALOPO
14. PT SUMBER GRAHA SEJAHTERA (SGS) LUWU
15. PIZZ HUT PALOPO
16. Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo
17. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu
Dalam sambutannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo menyampaikan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL), dinyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan pemerintah yang menghasilkan air limbah wajib memiliki IPAL dan petugas/operator yang mengelola IPAL tersebut.
Petugas tersebut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagai bukti pengakuan atas kemampuannya dalam mengelola sistem pengolahan air limbah.
Sertifikasi kompetensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga teknis yang bertanggung jawab terhadapoperasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha dan kegiatan fasyankes pemerintah seperti puskesmas yang telah patuh regulasi dan meningkatkan kemampuan SDM pegawai/karyawan.
Juga ditambahkan apresiasi kepada Lembaga Pelatihan Kompetensi Cahaya Enviro karena telah menyiapkan wadah pelatihan berkompeten bagi pelaku usaha, khususnya di Kota Palopo.
Sedangkan hal yang sama disampaikan juga oleh PPLH DLHK Sulsel, bapak Dr. Fachrie Rezka Ayyub, S.Kel., M.Si yang juga sebagai instruktur BNSP.
“Bagi pelaku usaha dan atau kegiatan yang belum mengikuti pelatihan POPAL dan PPPA, akan dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, sehingga diharapkan pelaku usaha dan atau kegiatan segera mengikuti,” katanya.
Kepala Lembaga Pelatihan Kompetensi, Muhammad Syadat, mengatakan pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, Edaran DLHK Sulsel dan DLH Kota Palopo untuk membantu pelaku usaha.
Pemilik PT Cahaya Enviro dan Laboratory, Muhammad Suharsono mengatakan, bahwa Pelatihan dan Sertifikasi merupakan salah satu bidang kegiatan dari perusahaannya.
“Perusahaan kami juga melayani jasa konsultan lingkungan dan telah banyak membantu pelaku usaha dalam Menyusun dokumen lingkungan yaitu UKL-UPL, Pertek Air Limbah, RIntek Limbah B3 dan Andalalin. Semoga kegiatan pelatihan ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan semua peserta lulus ujian kompetensi,” jelasnya. (*)











