LUWU- Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah serta perubahan sistem kuota haji dalam amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 berdampak besar dibeberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
Akibat dari kebijakan baru itu, 204 calon jemaah 2026 Kabupaten Luwu batal melaksanakan ibadah haji. Hal itu juga dibenarkan oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu.
“Musim haji tahun 2026, kuota haji untuk Kabupaten Luwu kemungkinan nihil atau ditiadakan,” kata Kasi PHU Kemenag Luwu, Armin, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa, perubahan dasar penetapan kuota haji berdasarkan jumlah penduduk muslim menjadi jumlah pendaftar haji serta berbasis provinsi, bukan lagi berbasis kabupaten.
“Maka kuota untuk Provinsi Sulsel sebanyak 9.670 orang tercukupi hanya sampai pada pendaftar tangga 24 Oktober 2011 kebawah, sehingga untuk musim haji 2026 kuota Kabupaten Luwu nihil. Ini juga terjadi di beberapa daerah lainnya seperti Kota Palopo, Tana Toraja, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, dan Enrekang,” terang Armin.
Selain itu, lanjut Armin, perubahan tersebut terjadi karena adanya perbedaan dasar pembagian kuota antara sistem lama dan sistem baru. Ia juga menjelaskan bahwa dimusim haji 2025, sebagian provinsi masih membagi kuota ke kabupaten/kota.
“Pembagian kuota dimusim haji 2025 itu berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim, bukan berdasarkan jumlah pendaftar (waiting list). Pola ini terlihat adil secara demografis, namun tidak mencerminkan urutan pendaftaran jemaah yang sebenenarnya,” tuturnya.
“Akibat dari pola pembagian kuota sebelumnya, selama bertahun-tahun banyak daerah yang memiliki penduduk muslim, namun pendaftar sedikit dan tetap mendapat kuota besar, sementara daerah yang jumlah pendaftarnya tinggi justru mendapat kuota kecil,” tambah Armin.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, kata Armin, pemerintah menerapkan formula baru berbasis waiting list per provinsi dimana sistem ini menjadi lebih proporsional.
“Kuota haji dihitung berdasarkan jumlah calon jemaah yang benar-benar sudah terdaftar dan menunggu giliran untuk berangkat, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim,” ucapnya.
Kondisi ini, kata Armin bukan bentuk pengurangan hak para calon jemaah, melainkan penegakan keadilan dan koreksi terhadap ketimpangan lama. Penerapan sistem baru ini dilakukan pemerintah untuk mewujudkan prinsip first come, firts served.
“Dengan sistem baru ini, setiap calon jemaah yang telah lama menabung dan mendafrar mendapat kesempatan bernagkat lebih sesuai dengan urutan pendaftaran, dan menciptakan keadilan substantif di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Sebelumnya, 204 calon jemaah haji Kabupaten Luwu mengaku kecewa dengan pembatalan keberangkatan mereka. Padahal mereka sudah melakukan pelunasan untuk keberangkatan, pembuatan pasport, mendapatkan jadwal keberangkatan dan telah melakukan pra manasik haji.
Namun setelah beberapa hari setelah usai pra manasik haji, para calon jemaah mendapatkan informasi jika mereka batal menunaikan ibadah haji tahun 2026. (*)












