LUWU- Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarkaat dan Desa (DPMD) digeledah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu. Penggeledahan yang dilaksanakan pada Senin (17/11) dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Selasa (18/11/2025).
Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman mengatakan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor:Print-1318/P.4.35/Fd.1/11/2025 tertanggal 13 November 2025.
“Saat penggeledahan, tim bergerak menelusuri sejumlah ruangan untuk mencari dokumen dan barang bukti terkait penyeledikan kasus tersebut. Pihak Dinas PMD Luwu juga bersikap kooperatif dan membantu menyidikan dalam proses pencarian dokumen yang diperlukan,” katanya.
Penggeledahan sejumlah ruang di Dinas PMD itu dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi bersama tim penyidik, serta didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu.
Penggeledahan yang berlansung selama 2 jam lebih ittu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan guna melengkapi barang bukti sebagai penunjang alat bukti.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan itu dilakukan sekaitan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kejari Luwu terhadap salah satu oknum Anggota DPRD Luwu yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Rante Balla dan kemudian tersandung kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan aset di desa tersebut. (*)










