EkonomiNasional

Peraturan Menteri Keungan Purbaya, Pemdes Harus Punya KDMP/KKMP Merah Putih Untuk Penyaluran Dana Desa

1
×

Peraturan Menteri Keungan Purbaya, Pemdes Harus Punya KDMP/KKMP Merah Putih Untuk Penyaluran Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ft/ist).

JAKARTA- Baru-baru ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2025 menerbitkan ketentuan terkait pencairan dana desa, Kamis (27/11/2025).

Dalam PMK yang berlaku sejak Selasa (25/11) itu, Kemenku menegaskan bahwa pencairan dana desa dalam APBN ke pemerintah desa akan turut mengacu pada pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).

“Untuk meningkatkan efektivitas tata kelali penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 menyesuaikan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” katanya.

Dalam PMK ini, lanjut Purbaya mekanisme penyaluran dana desa masih dilaukan dalam dua tahap yaitu diatur sebesar 60% dari pagu dana desa yang telah ditentukan penggunaannya oleh setiap desa dan dilakukan paling lambat setiap Juni.

“Tahap ke II yaitu, masih ditetapkan sebesar 40% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya oleh setiap desa paling cepat pada April,” ucapnya.

Sementar syarat penyaluran tahap I, kata Purbaya juga masih sama yakni sudah adanya penetepan APBDes, surat kuara pemindahbukuan dana desa, dan keputusan kepala desa tentang penetpaan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal desa menganggarkan BLT Desa.

“Untuk syarat penyaluran tahap II mengalami penambahan katentuan, yakni dalam PMK sebelumnya hanya terdiri dari adanya laporan realisasi penyerapan dan capaian pengeluaran dana desa tahap I menunjukkan realisasi penyepan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian pengeluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%,” terangnya.

Purbaya menjelaskan, bahwa dalam Ayat 3 Pasal 24 PMK 81/2025, persyaratan penyaluran tahap II yang ditambah ialah adanya akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris, dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

“”Selain itu, dalam PMK 81/2025, juga disisipkan pasal tambahan terkait ketentuan format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP/KKMP melalui pasal 29A, serta Pasal 29B terkait dengan penundaan penyaluran dana desa tahap II,” terangnya.

“Dalam Pasal 29B PMK 81/2025 disebutkan bahwa dana desa tahap II yang persyaratan penyaluran belum disampaikan secara lengkap dan benar hingga dengan tanggal 17 September 2025, maka penyalurannya ditunda. Dana desa tahap II yang ditunda penyalurannya itu baik yang ditentukan penggunaannya, maupun yang tidak ditentukan penggunaannya,” tambah Purbaya.

Dikutip dari PMK 81/2025, dana desa tahap II yang ditunda penyalurannya itu disalurkan kembali setelah bupati/walikota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar hingga batas waktu yang ditetapkan pada akhir tahun.

Bila persyaratannya tidak dipenuhi untuk dana desa tahap II maka pemerintah tidak akan menyalurkan dana desa kembali. Dana desa tahap II yang tidak disalurkan dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Hingga akhir tahun anggaran berjalan dana desa tahap II tidak kunjung digunakan untuk keperluan apapun akan menjadi sisa dana desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Pada saat Peraturan Menteri tersebut berlaku, ketentuan mengenai penyaluran, Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *