Makassar- Tiga terdakwa masing-masing berinisial AN (Kepala Desa Lampuara), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa) menghadiri sidang pembacaan dakwaan terkait tindak pidana korupsi dana desa di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Rabu (03/12/2025) kemarin.
Pembacaan dakwaan itu secara resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar. Masing-masing terdakwa didakwa atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandes Uliem dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa sebelum sidang berlangsung dua terdakawa (AN dan AR) terlebih dulu dipindahkan dari Lapas Kelas II A Palopo ke Lapas Kelas I Makasaar pada 2 Desember 2025.
“Agar proses persidangan berjalan lancar dan sesuai prosedur, kami terlebih dulu memindahkan dua terdakwa ke Lapas Kelas I Makassar,” ujarnya.
Sidang yang digelar kemarin (03/12) lanjut Muhandes berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa para terdakwa bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa yang diduga disalahgunakan selama periode 2022-2024.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak,” tegas Kajari Luwu.
Dalam sidang itu, menurut jaksa penuntut umum, dakwaan diberikan secara subsidair, dengan primair mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama dikaitkan dengan Pasal 55 dan 65 KUHP.
Setelah sidang pembacaan dakwaan, persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu 10 Desember 2025 pekan depan dengan agenda penunjukan penasihat hukum oleh majelis hakim.
Jaksa juga menegaskan bahwa, pihaknya siap menghadirkan bukti dan saksi dalam agenda persidangan selanjutnya yang berkaitan dengan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa. (*)












