LUWU- Usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial, Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun anggaran 2020, Jumat (05/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhamdes Ulien melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman, mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan dua alat bukti, tiga orang ditetapka sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan pangan non tunai BPNT tahun anggaran 2020.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AL, ML, dan CR. Penyelidikan perkara ini sudah dilakukan sejak tahun 2023, dari hasil penyidikan tanggal 17 Oktober 2023 ditemukan adanya tindak pidana, kemudian disepakati untuk ditingkatkan ke penyidikan,” katanya
Ia menjelaskan bahawa, masing-masing dari tersangka memiliki peran dalam penyaluran bantuan pangan non tunai BPNT. Dalam penyaluran bantuan pangan non tunai BPNT ini, AL sebagai pegawai kontrak Kemensos berperan sebagai koordinator daerah.
“Tersangka kedua yaitu inisial ML selaku suplayer BPNT, dan CR yang juga berperan sebagai suplayer BPNT. Berdasarkan laporan dan perhitungan Inspektorat Kabupaten Luwu, ketiganya merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar lebih yang bersumber dari APBN,” ungkap Andi Ardiaman.
“Ketiga tersangka disangka melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI tentang pemberantasan tindak korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. Ketiganya akan dititipkan ke Lapas Kelas II A Kota Palopo,” tambahnya.
Sementara Kasi Pidum Kejari Luwu, Rama Hadi mengakatan sebanyak 200 E-warung di Kabupaten Luwu menerima sharing profit yang dikoordinasikan oleh korda berinisial AL.
“Masing-masing dari E-warung ini mendapat sharing profit dengan total sebesar Rp148 juta. Korda sendiri dalam juknis tidak dibolehkan merangkap sebagai suplayer. Namun yang terjadi bekerjasama dengan suplayer dan mengambil keuntungan dari E-Warung,” terangnya.
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lanjut Kasi Pidum, ketika mengesek kartu di E-Warung seharusnya bebas memilih bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Namun di lapangan, para KPM ini menerima bantuan non-tunai BPNT dalam bentuk paketan, E-Warung sendiri menerima keuntungan sebesar Rp.6000 setiap KPM. Jadi E-warung ini hanya berfungsi sebagai tempat penitipaan barang,” tandasnya. (*)










