DaerahHeadlinePendidikan

Oknum Guru di SDN 24 Lamunre Tengah Diduga Pungli, Setiap Murid Diminta Menyetor Uang 150 Ribu

10
×

Oknum Guru di SDN 24 Lamunre Tengah Diduga Pungli, Setiap Murid Diminta Menyetor Uang 150 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kepala Sekolah SDN 24 Kampung Tangnga, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

LUWU – SDN 24 Kampung Tangnga, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap siswa kelas III yang dilakukan oleh salah satu guru di sekolah itu.

Menurut siswa kelas III di SDN 24 Kampung Tangnga, ia diminta untuk mengumpul uang di ketua kelas sebanyak Rp150 ribu per murid. Dana yang terkumpul itu, menurut seorang pejalar di sekolah tersebut untuk pembelian kipas angin dan gorden.

“Setelah dana terkumpul, ketua kelas yang ditunjuk untuk menagih uang itu diserahkan ke guru. Kadang juga ketua kelas rampas uang teman-teman dari saku, karena dana Rp150 ribu itu dicicil,” ungkap seorang murid kelas III SDN 24 Tangnga.

Murid lainnya yang juga kelas III di sekolah tersebut bahkan sempat terekam video amatir. Dimana murid tersebut mengatakan bahwa “Guruku korupsi, kami disuruh kumpul uang untuk beli kipas angin dan gorden tapi malah dikuasai sendiri”. Ucap murid tersebut.

Terpisah, Kepala Sekolah SDN 24 Kampung Tangnga, Sitti Samsiar menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak tahu menahu jika ada guru di sekolah yang ia pimpin melakukan pungutan dana yang membebankan murid.

“Guru yang bersangkutan sudah saya panggil, ia juga telah mengakui perbuatannya, bahkan guru itu juga membenarkan adanya pungutan untuk pembelian kipas angin dan gorden, dan berjanji akan segera mengembalikan semua uang yang dipungut dari murid,” ungkapnya.

“Saya sendiri juga tidak menyangka ada oknum guru kami di sekolah melakukan tindakan seperti itu, padahal dalam aturannya untuk pembelian fasilitas sekolah seperti kipas angin dan gorden itu dicover oleh dana BOS,” tambahnya.

Berbeda dengan Kepala Sekolah SDN 24 Tangnga, guru kelas III berinisial R yang melakukan pungutan liar saat dikonfirmasi malah menyangkalinya. Ia bersikeras bahwa untuk kipas angin dan gorden ia beli dengan uang pribadinya.

“Kipas dan gorden itu saya beli sendiri, sebenarnya sudah dari awal saya mengantisipasi persoalan ini, sementara orang tua murid yang mengadukan pungutan ini anaknya tidak pernah masuk sekolah,” kilahnya.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi dengan tegas akan memanggil guru yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli yang ia lakukan terhadap murid kelas III SDN 24 Tangnga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *