DaerahHeadline

Perekrutan Tenaga Kerja Lokal kini Tidak Lagi Melibatkan Disnaker, Semua Proses Melalui Pokja Bentukan Bupati Luwu

0
×

Perekrutan Tenaga Kerja Lokal kini Tidak Lagi Melibatkan Disnaker, Semua Proses Melalui Pokja Bentukan Bupati Luwu

Sebarkan artikel ini
Foto Ist.

LUWU- Perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Luwu kini tidak lagi melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kamis (11/12/2025).

Proses perekrutan tenaga kerja yang direkrut untuk bekerja di perusahaan swasta khususnya PT Masmindo Dwi Area harus melalui mekanisme Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.

Dikutip dari berbagai media lokal, Sekretaris Pokja, Zulkarnain mengatakan bahwa kejahiran Pokja mendorong dan memastikan setiap rekrutmen yang dilakukan oleh PT MDA mengutamakan masyarakat lokal dengan sebaran yang adil.

“Sejak Oktober 2025, sebaran penerimaan tenaga kerja sudah mulai merata. Sebanyak 15 warga dari jalur akses yang diterima bekerja serta 39 orang dari wilayah lingkar tambang,” ungkapnya.

“Dan pada November 2025, sebagaian besar tenaga kerja yang direkrut adalh masyarkat pemilik lahan, yaitu mencapai 36 orang,” tambah Sekretaris Pokja Luwu.

Tidak dilibatkannya Disnakertrans dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan tersebut juga dibenarkan oleh Hasbullah selaku kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Luwu.

“Proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan yang dimaksud memang tidak pernah melibatkan Disnaker lagi sejak terbentukannya Kelompok Kerja. Sekarang semuanya melalui Pokja,” ucapnya.

Hasbullah juga mengaku bahwa, ia tidak memahami betul bagaimana mekanisme dari proses perekrutan tenaga kerja lokal tersebut.

“Namun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap harus melalui Disnaker,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pokja Percepatan Investasi Kabupaten Luwu merupakan bentukan dari Bupati Luwu, Patahudding melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Nomor: 503/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

Sekedar diinformasikan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 memuat tentang perseroan terbatas dimana wilayah perseroan (Koorporasi) merupakan wilayah privat yang tidak boleh dintervensi terlalu jauh oleh pemerintah.

Sementara dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 menyatakan bahwa fungsi pemerintah dalam kegiatan perusahaan yaitu melakukan pengawasan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *