DaerahHeadlineHukum dan Kriminal

Respon Cepat Polres Luwu, Amankan Pelaku Penganiayaan di Kamanre Kurang dari Lima Jam

×

Respon Cepat Polres Luwu, Amankan Pelaku Penganiayaan di Kamanre Kurang dari Lima Jam

Sebarkan artikel ini
Cuplikan layar 2026 01 08 151542
J (47) warga Dusun Balo-balo, Desa Libukang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap Y (29) pada Rabu (07/01/2026) malam.

LUWU- Respon cepat dan profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pudana penganiayaan, Kepolisian Resor (Polres) Luwu melalui Polsek Belopa mengamankan seoang pria berinisial J (47) diduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senajata tajam jenis parang yang terjadi di Dusun Balo-balo, Desa Libukang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Kamis (08/01/2026).

Wakapolsek Belopa, Ipda Jumadil menjelaskan, penangkapan J (47) diamankan di rumahnya di Desa Libukang, Kecamatan Kamanre tanpa perlawanan.

“Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan,” katanya.

Dari hasil interogasi awal, lanjut Jumadil, saat melakukan penganiayaan, terduga pelaku dalam kondisi emosi dan dalam pengaruh minuman keras jenis ballo.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti berada di Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keterangan sementara, cekcok dan penganiayaan itu dipicu oleh kondisi keduanya, baik pelaku maupun korban dalam pengaruh minuman keras,” terangnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muh. Ibnu Robbani menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (07/01) sekitar pukul 23.00 Wita yang melibatkan J (47) sebagai pelaku, dan Y (29) sebagai korban.

“Keduanya merupakan warga Desa Libukang, karena cekcok dan dibawah pengaruh minuman keras, Y mendapatkan luka terbuak dibagian punggung bawah leher dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Batara Guru Belopa,” ucapnya.

“Sementara terduga pelaku yaitu J, diamankan sehari setelah melakukan penganiayaa. Hingga saat ini, kami masih terus melakukan pendalaman perkara termasuk menunggu perkembangan kondisi medis dari korban,” tambah Iptu Ibnu.

Sementara Kaporles Luwu, AKBP Adanan Pandibu menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang terjadi khususnya di tengah masyarakat.

“Sejak menerima laporan, kami bergerak cepat mengamankan pelaku. Pelaku dan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menganiayaan korban berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian,” tuturnya.

“Ini merupakan komitmen Polres Luwu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas AKBP Adnan Pandibu.

Kapolres Luwu menambahkan bahwa, setiap bentuk kekerasan dan penggunaan senjata tajam akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif demi terciptanya Luwu yang tertib dan berkeadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *