LUWU- Melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru Belopa resmi menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Luwu, Jumat (09/01/2026).
Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara itu ditandatangani oleh Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen pada Rabu (07/01) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu.
Melalui Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman, mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi RSUD Batara Guru, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Ruang lingkup kerjasama ini mencakup lima fokus utama. Pertama yaitu pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili RSUD Batara Guru dalam perkara perdata dna Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” terangnya.
Kedua, lanjut Ardiaman yaitu Pendampingan Hukum (Legal Assistance), serta Audit Hukum (Legal Audit) dibidang perdata, ketiga JPN juga berperan melakukan tindakan hukum lain sebagai negosiator, mediator, ataupun fasilitator dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan serta kekayaan negara.
“Keempat yaitu peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, dan sosialisasi. Terakhir ialah penguatan mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (Good Governance),” ungkapnya.
Perjanjain kerjasama ini, tambah Kasi Intel Kejari Luwu, berlaku selama dua tahun sejak ditantangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Dalam pelaksanaannya, RSUD Batara Guru dan Kejaksaan Negeri Luwu berkomitmen menentukan langkah penyelesaian masalah hikum yang paling tepat,” ucap Andi Ardiaman.
“Dengan terjalinnya kerjasama ini, RSUD Batara Guru diharapkan semakin fokus dalam memberikan pelayanan kesehatan publik yang optimal, dengan dukungan kepastian dan perlindungan hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu,” tandasnya. (*)












