HeadlineNasional

Hari Pers Nasional, Ketua Dewan Pers Optimis Disrupsi Media Massa Segera Berakhir

×

Hari Pers Nasional, Ketua Dewan Pers Optimis Disrupsi Media Massa Segera Berakhir

Sebarkan artikel ini
Komaruddin Hidayat e1770626222700
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat dalam acara Konvensi Nasional Media Massa “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, di Seran, Banten, Minggu (08/02/2026).

JAKARTA- Peringatan Hari Pers Nasional (HPN), Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat optimis disrupsi media massa yang saat ini terjadi segera berakhir dan publik akan kembali menjadi media sebagai acuan informasi terpercaya, Senin (09/02/2026).

Untuk itu, kata Komaruddin perlu diberengi dengan kreatifitas dan inovatif. Dalam acara Konvensi Nasional Media Massa yang digelar di Kota Serang, Banten, Minggu (08/02/2026), Komaruddin juga memaparkan bahwa disrupsi media massa terjadi di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.

“Masa disrupsi ini ruang-ruang di dunia maya dipenuhi konten berisi hoaks, noise dan sejenisnya. Jadi ini bukan hanya di Indonesia, namun juga di dunia,” katanya.

Komaruddin juga meyakini bahwa disrupsi media di Indonesia tidak akan berlangsung lama. Namun menurut dia, untuk mengakhiri disrupsi, insane pers harus kreatif.

“Disrupsi itu biasanya tidak akan lama, jika kita (insan pers) kreatif. Ibaratnya disrupsi media hari ini seperti banjir bandang yang membawa lumpur atau kotoran. Namun setelah banjir bandang selesai, perlahan tanah kembali subur dan masyarakat mencari sumber air bersih,” terangnya.

“Pers ini semacam lembanga penyulingan, menawarkan air bersih untuk masyarakat, dan suatu saat masyarakat akan mengalami kejenuhan dengan berita toksik tersebut,” tambah Komaruddin.

Dikesempatan itu, Komaruddin berharap dengan digelarnya Konvensi Nasional Media Massa diharapkan melahirkan strategi jitu dan terbaru untuk mengahadapi disrupsi media massa dan AI. Disis lain, Komaruddin juga merasa senang, sebab banyak perusahaan dan praktisi media massa yang tetap optimis bisa melewati disrupsi media.

“Sehingga forum ini, kedepannya bisa menjadikan kita berfikir posotif. Sebagai ketua dewan pers, saya optimis dan gembira sekali, kepada pemerintah, Komdigi, menghadapi situasi ini,” kata Komaruddin.

Sementara Mentri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang turut hadir dalam acara itu menegaskan bahwa, kolaborasi strategis antara pemerintah, ekonistem pres, dan platform digital merupakan kunci untuk menjawab tantangan era transformasi digital termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan artificial (AI).

“Pemanfaatan kecerdasan artificial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,”kata Menkomdigi dalam acara Konvensi Nasional Media Massa yang mengangkat tema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”.

Meutya juga mengingatkan bahwa, di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi.

“Di tengah kompleksitas tanatangan baru, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat. Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujarnya.

Menkomdigi mengungkapkan bahwa, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisi kepercayaan publik, dan masa depan jurnalisme.

“Kebijakan ini menekankan pada perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita. Antara lain, regulasi AI dan Panduan Etika yang dirilis Dewan Pers lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik,” ungkap Meutya Hafid.

“Peraturan itu menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama untuk menjamin akurasi,” tambah Meutya.

Lebih lanjut, Menkomdigi menyampaikan bahwa, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights) untuk mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik.

“Perpres ini bertujuan untuk mengatasi ketimpangan ekosistem digital dan melindungi media lokal dari ancaman AI yang mengambil alih konten. Pemerintah juga menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Menkomdigi.

Dikesempatan itu, Menkomdigi Meutya Hafid memaparkan dua kebijakan utama pemerintah yang menjadi pijakan dalam membangun  ruang digital yang lebih baik serta mengajak media wujudkan ruang digital aman.

“Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tenatnag Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Dimana kebijakan ini dirancang sebagai kerangka untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko online seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Keberhasilan PP TUNAS sangat bergantungpada dukungan publik dan peran aktif media,” tegasnya.

Kebijakan kedua, lanjut Meutya yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi juga menyatakan bahwa Kementerian berkomitmen menegakan UU PDP secara bertahap dan konsisten seraya memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.

“Untuk itu, kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ajak Menkomdigi.

Menkomdigi secara khusus menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam mendukung kesuksesan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman. Pertama, kata Meutya, media sebagai educator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak dengan bahasa yang mudah dicerna.

“Kedua, media sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang konsisten tentang keselamatan online dan kesehatan mental. Ketiga, dengan menerapkan prkatik pemberitaan yang melindungi, terutama dalam isu anak dan kelompok rentan, dengan tidka mengekspos data pribadi dan identitas korban,” terangnya.

Untuk memperkuat kolaborasi itu, Menkomdigi menyampaikan beberapa arahan strategis diantaranya, mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal untuk peliputan isu sensitive, serta membangun mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan konten berbahaya.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegas Meutya.

Ia juga menegaskan bahwa, Kemanterian Komdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempekuat literasi publik, mendorong tanggungjawab ruang digital Indonesia yang semakin aman bagi seluruh masyarakat, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” tandas Menkomdigi Meutya Hafid. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *