HeadlineHukum dan KriminalSulsel

Pelaku Curas BRILink di Walmas Terancam Hukuman Seumur Hidup, Andarias Tandung Merupakan Residivis

×

Pelaku Curas BRILink di Walmas Terancam Hukuman Seumur Hidup, Andarias Tandung Merupakan Residivis

Sebarkan artikel ini
IMG 20260303 WA0050 1536x1024 1
Dirreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu menggelar konferensi Pers kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan RAP (31) karyawan conter BRI-Link di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu di Mapolda Sulsel, Selasa, (03/03/2026).
54 / 100 Skor SEO

MAKASSAR– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta tentang Andarias Tandung (47) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu pada Februari 2026 lalu.

Dalam keterangan persnya, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengungkapkan bahwa, pelaku Andarias Tandung merupakan residivis kasus penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama pada 2007 yang saat itu ditangani oleh Polres Palopo.

“Tersangka juga tercatat pernah melakukan pembunuhan di Makassar pada 2004 dan ditangkap pada tahun 2008,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Selasa (03/03/2026).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa, peristiwa yang menyebabkan kematian RAP (31) karyawan conter BRI-Link di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu terjadi pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 13.48 Wita.

“Saat itu tersangka melintas di depan counter yang dijaga oleh korban, melihat situasi dalam keadaan sepi serta hanya dijaga oleh RAP, tersangka kemudian masuk melalui pintu belakang yang dalam keadaan terbuka,” terangnya.

Sementara korban, lanjut Didik, begitu mengetahui ada orang asing yang masuk ke dalam counter yang ia jaga langung berteriak untuk meminta pertolongan. Saat itulah tersangka memukul korban sebanyak empat kali menggunakan batu yang kebetulan berada di depan pintu masuk BRILink.

“Melihat korbannya sudah tergeletak bersimbah darah, tersangka langsung mengambil brankas yang ada di counter itu kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor dan memasuki lorong sepi untuk membuka brankas curiannya lalu mengambil uang tunai yang tersimpan dalam brankas itu,” terangnya.

“Setelah mengambil mengosongkan isi brangkas sebesar Rp13.400.000,-, pelaku kemudian membuang kotak besi itu dibuang ke sungai. Termasuk topi yang tersangka kenakan saat melakukan aksinya juga turut dibuang,” tambah Didik.

Dari tangan tersangka, tambah Didik, petugas menyita sejumlah barang bikti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buat batu yang digunakan oleh tersangka untuk melalukan kekerasan hingga menewaskan korban, satu buah jaket serta pakaian yang saat itu dikenakan oleh tersangka.

“Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp.3.400.000,- yang merupakan sisa uang hasil kejahatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, subside Pasal 485 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan bahwa, tersangka diamankan di Provinsi Sulawesi Utara.

“Tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Kuyang Satu, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Saat bersembunyi di rumah temannya, tersangka tidak menceritakan jika ia dalam pencarian polisi,” ucapnya.

Iptu Ibnu menambhakan bahwa, saat diinterogasi, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena terdesak ekonomi.

“Tersangka menggunakan uang milik istrinya untuk bermain judi hingga terlilit hutang judol, dan untuk menggantikan uang itu, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan setelah melihat ada kesempatan di counter BRI-Link yang dimasuk,” tandasnya.

Konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Sulsel itu dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Kompol Benny Pornika, serta Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *