HeadlineHukum dan Kriminal

Ditetapkan Sebagai Tersangka Program P3-TGAI, Wakil Ketua I DPRD Luwu dan Muhammad Fauzi Dipastikan Lebaran di Sel

×

Ditetapkan Sebagai Tersangka Program P3-TGAI, Wakil Ketua I DPRD Luwu dan Muhammad Fauzi Dipastikan Lebaran di Sel

Sebarkan artikel ini
IMG 20260305 203247
Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana koruspi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Salah satu tersangka merupakan kader terbaik Partai Golkar dan menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu. (ft/dok).
10 / 100 Skor SEO

LUWU- Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang tersebar di 152 titik di Kabupaten Luwu.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Uliem saat melaksanakan konferensi pers, Kamis (05/03/2026).

“Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Fauzi (MF) mantan anggota DPR RI Dapil Sulsel III, Zulkifli (ZL) Wakil I Ketua DPRD Luwu, Muljon Mulyadi (MM), A. Rano Rahim (AR), dan Alfian (AL) selaku pelaksana dari program P3-TGAI tahun 2024 yang bersumber dari dana aspirasi atau pokir,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara lanjut Muhandas, tim penyidik Kejaksaan memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Dalam pelaksaan P3-TGAI ini para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan kedudukan atau jabatannya. Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3-TGAI dengan cara mengarahkan para kelompok tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai keuntungan atau fee dari total anggaran yang akan dicairkan,” ungkap Kajari Luwu.

“Diamana Muhammad Fauzi sebagai anggota DPR RI yang berkewajiban menampung aspirasi masyarakat berupa kebutahan pengairan persawahan yaitu irigasi, kemudian memerintahkan A. Rano untuk mencari kelompok tani yang ingin kelompoknya diusulkan untuk mendapatkan bantuan P3-TGAI melalui program aspirasinya dengan syarat harus memberikan uang sebesar Rp25 juta per titik,” tambahnya.

Kemudian lanjut Kajari Luwu, Zulkifli memfasilitasi Muljon untuk beremu dengan A. Rano sebagai orang yang diperintahkan langsung oleh Muhammad Fauzi untuk menawarkan kelompok tani untuk mendapatkan program tersebut.

“Hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Zulkifli, kelompok tani harus menyerahkan uang sebesar Rp35 juta sebagai persyaratan jika ingin dibantu untuk  mendapatkan program P3-TGAI yang bersumber dari dana hibah aspirasi mantan anggota DPR RI yang dimasuk,” terangnya.

“Di wilayah Kabupaten Luwu ini ada 152 titik P3-TGAI yang tersebar, setiap kelompok tani diharuskan menyetor uang, namun dari 152 titik program P3-TGAI yang tersebar ini semuanya diduga bermasalah, program ini dianggaran sebesar Rp195 juta per titik,” tandas Kajari Luwu.

Diinformasikan, kelima tersangka Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Kota Palopo untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari kedepan

Saat ini, Kejaksaan Negeri Luwu masih terus melakukan pendalaman terkait  program P3-TGAI, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik kasus suap dan gratifikasi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *