LUWU- Diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dan jabatan, lima orang tersangka Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun 2024 yang tersebar di 152 titik di Kabupaten Luwu disangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Sabtu (06/03/2026).
“Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Zulkifli (ZL), A. Rano Amin (ARA), Mulyadhie (ML), Arfian (AR), dan Muh. Fauzi (MF),” kata Kajari Luwu, Muhandas Uliem saat menggelar konferens pers penetapan tersangka P3-TGAI pada Kamis (05/03/2026) kemarin.
Kelimanya, lanjut Kajari Luwu, diduga telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200.
“Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terang Muhandas.
Pada kesempatan itu, Kajari Luwu menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan, tim penyidik Kejaksaan memiliki dua alat bukti yang cukup sehingga kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3-TGAI dengan cara mengarahkan para kelompok tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai keuntungan atau fee dari total anggaran yang akan dicairkan,” ungkap Kajari Luwu.
“Dimana, Muhammad Fauzi sebagai anggota DPR RI yang berkewajiban menampung aspirasi masyarakat berupa kebutahan pengairan persawahan yaitu irigasi, kemudian memerintahkan A. Rano untuk mencari kelompok tani yang ingin kelompoknya diusulkan untuk mendapatkan bantuan P3-TGAI melalui program aspirasinya dengan syarat harus memberikan uang sebesar Rp25 juta per titik,” tambahnya.
Kemudian lanjut Kajari Luwu, Zulkifli memfasilitasi Muljon untuk beremu dengan A. Rano sebagai orang yang diperintahkan langsung oleh Muhammad Fauzi untuk menawarkan kelompok tani untuk mendapatkan program tersebut.
“Hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Zulkifli, kelompok tani harus menyerahkan uang sebesar Rp35 juta sebagai persyaratan jika ingin dibantu untuk mendapatkan program P3-TGAI yang bersumber dari dana hibah aspirasi mantan anggota DPR RI yang dimasuk,” terangnya.
“Di wilayah Kabupaten Luwu ini ada 152 titik P3-TGAI yang tersebar, setiap kelompok tani diharuskan menyetor uang, namun dari 152 titik program P3-TGAI yang tersebar ini semuanya diduga bermasalah,” tandas.
Diinformasikan, Penetapan status tersangka kelima orang tersebut berdasakan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-677/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 (Muh. Fauzi), Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-670/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 (Zulkifli), Surat Penetapan Tersangka TAP-671/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 (Mulyadi), Surat Penetapan Tersangka TAP-671/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 (A. Rano Amin), dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 (Arfian).
Saat ini, kelima tersangka Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) kini dititipkan di Lapas Kelas IIA Kota Palopo untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari kedepan.
Kejaksaan Negeri Luwu juga masih melakukan pendalaman dan menelusuri kemungkinan adanya pihal lain yang turut terlibat dalam prkatik suap dan gratifikasi P3-TGAI ini. (*)












